Debat Power Wheeling dalam RUU Energi Terbarukan: Ancaman atau Solusi?

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Power Wheeling, konsep yang telah lama dikenal dalam pasar energi internasional, kini mencuri perhatian dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) di Indonesia. Skema ini memungkinkan pembangkit listrik, baik swasta maupun negara, untuk menjual listrik melalui dua jalur utama: Wholesale Wheeling (penjualan besar-besaran ke luar wilayah) dan Retail Wheeling (penjualan langsung ke konsumen akhir). Mekanisme ini bergantung pada penggunaan jaringan transmisi listrik dengan membayar “Toll Fee”, atau biaya penggunaan infrastruktur listrik negara.

Abrar Ali, Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero), menyoroti kekhawatiran bahwa Power Wheeling bertentangan dengan UUD 1945, yang mengamanatkan bahwa sektor strategis seperti ketenagalistrikan harus dikelola oleh negara. Abrar menilai penerapan skema ini berpotensi mereduksi peran BUMN seperti PLN dan menyerahkan kendali ke pihak swasta.

Menurut Abrar, keputusan MK sebelumnya sudah jelas melarang pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik yang mengarah pada liberalisasi pasar energi. Dalam mekanisme pasar bebas, masyarakat kecil justru akan semakin dirugikan oleh kebijakan yang menguntungkan pemilik modal.

Ia juga menambahkan bahwa liberalisasi sektor energi ini bertentangan dengan semangat Pancasila, karena negara seharusnya melindungi kepentingan rakyat banyak, bukan segelintir pihak. Abrar mengusulkan agar pemerintah meninjau kembali skema Power Wheeling dalam RUU EBET sebelum disahkan.