Di Kavling Sei Pancur Tanjung Piayu Kota batam ada Soumel Kayu yang Diduga Ilegal.

wajahsiberindonesia.com, Rabu, 21/08/2024, Batam.
Usaha dengan memanfaatkan hasil alam berupa kayu merupakan usaha yang banyak ditemui di Indonesia, salah satunya yang sedang terjadi di Jl. S. Parman. Kavling Sei Pancur, RT 03, RW 01, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Hasil investigasi serta observasi media ini pada hari sabtu, tanggal 17/08/2024, Pukul 14:05 Wib. Melihat adanya pabrik kayu yang mana berada dalam kawasan padat penduduk.
Selain itu, memanfaatkan bahan kayu bukan hanya dapat merugikan ekonomi negara tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan lingkungan.

Salah satu masyarakat Sei Pancur, yang enggan menyebutkan namanya itu, pada saat di wawancarai oleh media ini minggu 18/08/2024, mengatakan, “Memang benar pak ada pabrik kayu di area permukiman ini, letaknya tidak jauh dari tepi parit besar di sana. “Ucap sumber.

“Aktivitas di pabrik itu sudah berjalan lama, untuk pemiliknya, kata sumber, dirinya tidak mengetahui siapa pemilik, begitu juga dengan kayu yang datang. namun, aktivitas di gudang tersebut beroperasi setiap hari.

“Kalau orang baru di sini, mungkin terganggu, Selain menimbulkan kebisingan pabrik tersebut diduga dianggap mencemari lingkungan. “Cetusnya.

“Masih dengan sumber, “mengapa tidak, karena letaknya pas di tepi parit, jadi limbah hasil pabrik tersebut, bisa jatuh ke arus air parit. “Pungkasnya.

Sementara itu, mengacu kepada Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.

Perkembangan regulasi terkait hasil hutan berupa kayu di Indonesia telah memasuki tahap pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). untuk memastikan legalitas asal-usul kayu yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia khususnya kota batam.

Untuk kasus pengangkutan kayu ilegal, pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan kasus industri pengolahan kayu tanpa izin dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 12 Huruf h dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 12 Huruf k Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sampai berita ini di terbitkan, reporter media ini masih berupaya menggali informasi lebih lanjut lagi kepada dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Kota Batam, baik maupun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen GakKum) Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), terkait dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK). terhadap adanya aktivitas pabrik kayu somel di Kavling Sei Pancur Tanjung Piayu Kota Batam tersebut.

( Red )