Wajahsiberindonesia.com – Kabar baik datang bagi para petani dan pelaku usaha jeruk Kalamansi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengeluarkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) untuk jeruk khas ini. Dengan pengakuan ini, jeruk Kalamansi kini memiliki tanda asal resmi yang menjamin kualitas dan keasliannya di pasaran.
Jeruk Kalamansi adalah buah berukuran kecil dengan rasa asam dan sedikit manis yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan minuman, penyedap masakan, hingga produk olahan lainnya. Berkat cita rasanya yang khas, jeruk ini menjadi komoditas unggulan dari daerah asalnya. Dengan adanya sertifikat IG, jeruk Kalamansi kini memiliki perlindungan hukum dari potensi pemalsuan atau klaim dari daerah lain.
Pengakuan ini tentu membawa dampak positif bagi petani dan pelaku usaha jeruk Kalamansi. Mereka bisa lebih mudah memasarkan produk dengan jaminan kualitas yang telah diakui negara. Selain itu, sertifikasi ini juga membuka peluang ekspor yang lebih luas karena produk dengan indikasi geografis cenderung lebih dipercaya di pasar internasional.
Tak hanya itu, adanya perlindungan hukum ini juga membantu meningkatkan harga jual jeruk Kalamansi, yang pada akhirnya bisa menyejahterakan petani dan industri pengolahan terkait. Pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan pengakuan ini untuk mengembangkan industri berbasis jeruk Kalamansi secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Dengan adanya sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham, jeruk Kalamansi kini tak hanya menjadi kebanggaan lokal, tetapi juga memiliki posisi lebih kuat di tingkat nasional dan global. Langkah ini menjadi bukti bahwa produk khas daerah memiliki nilai yang tinggi dan layak mendapatkan perlindungan resmi dari negara.