WAJAHSIBERINDONESIA.com, Diduga aktivitas pematangan lahan dan adanya Penimbunan Bakau di Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam yang dilakukan pihak Developer BCK, Diduga tidak memiliki izin legalitas dari BP Batam baik izin Pematangan lahan maupun Penimbunan Bakau, Selasa 15/08/2023.
Aktivitas yang dilakukan Develover BCK sudah berjalan cukup lama. Namun, aktivitas tersebut diduga rentan dari pemeriksaan pihak BP Batam, yang mana diduga bahwa BP Batam terakhir mengeluarkan pada tahun 2016 terkait Pematangan lahan.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi pada 03/08/2023 bahwa terlihat satu unit alat berat Excavator terparkir di lokasi lahan BCK. Lantaran hujan, Excavator berhenti sejenak sambil menunggu hujan reda.
Terlihat dari investigasi tersebut, terdapat tumpukan tanah yang belum diratakan pihak BCK yang diduga adanya sebagian bakau yang sudah musnah tertimbun tanah yang dilakukan oleh Developer BCK.
Lantas, bagaimana dengan penimbunan hutan bakau, apakah pihak BCK menggantikan kembali lahan bakau yang sudah di timbun mereka, dan dimana lokasi penggantian lahan bakau yang sudah di rusak.
Kemudian, untuk mendapatkan informasi kejelasan terhadap lahan yang dilakukan pematangan dan penimbunan oleh Developer BCK, awak media melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp pada 04/08/2023 kepada pihak Developer BCK.
Namun, hingga detik ini, pihak Developer BCK belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan
Hingga berita ini di Publikasikan, belum lagi meminta keterangan konfirmasi kepada BP Batam terkait Pematangan lahan dan Penimbunan lahan yang akan dijadikan perumahan oleh Developer BCK.
Penuli : Red
Berita Part : 1