Diduga Mafia Tanah Hilang Ketika Tim Ditpam BP Batam Datang ke Lokasi

WAJAHSIBERINDONESIA.com, Batam |Lahan yang diduga kurang lebih 3 Hacktar di Kabil di bawah Masjid Fatimah Az-Zahra sudah habis di babat oleh mafia tanah yang tidak bertanggungjawab terhadap dampak Lingkungan Hidup, Baik longsor maupun hutan lindung, Minggu 01/10/2023.

Dari dugaan yang kuat, Atas adanya aktivitas Pengerukan tanah di wilayah Kabil tersebut diduga tidak memiliki izin Cut and Fill dan Badan Pengusaha Batam (BP Batam), Sehingga aktivitas tersebut dikategorikan ilegal bisnis.

Kemudian, pada tahun tanggal 18/01/2020 silam, Pihak Badan Pengusaha Batam (BP Batam) telah melakukan penangguhan Cut and Fill atau Moratorium izin cut and fill guna menghindari kerusakan alam. Akan tetapi, para pengusaha perusak Alam diduga semangkin gila merajai gundulan bukit yang tanahnya akan di perjual belikan kepada Pengusaha.

Sementara itu, diketahui bahwa pada Hari Jum’at 29/09/2023, Pihak Ditpam Badan Pengusaha Batam (BP Batam) telah melakukan pengecekan terhadap pelaku perusakan, pengerukan dan penggalian tanah di Bawah masjid Fatimah Az-Zahra Kabil.

Namun, sungguh licinnya para Oknum Pengerukan tanah di Kabil hilang tampa jejak ketika tim Patroli Ditpam Badan Pengusaha Batam (BP Batam) terjun ke lokasi.

Maka itu, demi menjaga ekosistem alam dari oknum pengerusakan Pengerukan tanah dan diduga tidak adanya izin Cut and Fill dari dinas terkait, Diminta kepada Badan Pengusaha Batam (BP Batam) dan Dirreskrimsus Polda Kepri agar tindak lanjuti kasus pengerukan yang diduga tidak memiliki izin.

Dan segera menindaklanjuti para pemilik mobil kendaraan yang ikut serta dalam pengangkutan tanah ke PT. Vesinter Indonesia yang tidak jauh dari lokasi pengerukan tanah yakni tepatnya di samping PT Labroy Kabil Punggur.

Hingga berita ini di Publikasikan, Awak media belum meminta keterangan konfirmasi kepada pihak PT Vesinter Indonesia dan Dirreskrimsus Polda Kepri atas pengerukan tanah di wilayah Kabil yang diduga tidak memiliki izin legalitas dari Dinas terkait.

Penulis: Red
Berita Part: 3