Diduga PT BIOWORLD BIOSCIENCES ijin IPALnya Sudah Mati

Wajahsiberindonesia.com , Batam – Salah satu PT. Bioworld Bioscieces yang berada di kawasan industri Latrade lndustrial Park Block H-1 Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang, kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Dimana PT. Bioworld Bioscieces tersebut bergerak dibidang pengelolaan Pestisida zat kimia atau bahan lain yang digunakan untuk mencegah, membasmi, atau mengurangi hama dan penyakit yang merusak tanaman atau hasil pertanian. Yang disebut Pestisida.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa izin
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Bioworld Bioscieces tersebut diduga sudah mati dari tahun 2021 hingga tahun 2024. Diduga pihak PT. Bioworld Bioscieces tersebut belum melakukan perpanjangan izin lPAL kepada instansi terkait yang ada di Kota Batam.

Sementara media ini mencoba melakukan konfirmasi ke PT. Bioworld Bioscieces tersebut namun tidak bisa ditemui lantaran managernya sedang sibuk. Hanya saja salah satu Satpam PT. Bioworld Bioscieces yang menemui awak media ini hanya sebatas dipintu gerbang.

“Maaf pak, kata lbu Rani itu bukan bagian dia kalau itu bagian di Laboratory dan kalau dibagian Laboratory itu dia lain benderanya lagi,” Kata oknum satpam PT. Bioworld Bioscieces menyampaikan kepada media ini di pintu gerbang, Senin (9/9/2024).

Dia menjelaskan lagi kepada media ini mengenai manajemen Laboratory atau Laboratory merupakan salah satu PT yakni PT. Universal Laboratory yang bekerja sama dengan PT. Bioworld Bioscieces atau satu kantor dengan PT. Bioworld Bioscieces tersebut.

“Jadi orang lab nya tidak ada disini bang, soalnya bosnya tidak ada juga disini maksud saya tidak ada yang berani takutnya kami salah jawab bang, dan kalau mengenai masalah itu kami pun tidak tahu.” Katanya.

Hingga dugaan media ini kepada pihak PT. Bioworld Bioscieces tersebut terkesan menghindari awak media dari konfirmasi terkait kasus perizinan lPAL tersebut.

Sementara menurut sumber media ini mengenai izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT. Bioworld Bioscieces tersebut diduga sudah lama mati akan tetapi diduga pihak PT. Bioworld Bioscieces tersebut belum melakukan perpanjangan izin lPAL tersebut.

“Mengenai izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Bioworld Bioscieces
Industri pembuatan Pestisida diduga mati
sejak tahun 2021.” Ucap sumber saat menyampaikan kepada media ini, Sabtu (7/9/2024).

Sumber mengatakan bahwa,Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT. Bioworld Bioscieces tersebut sudah lama mati diduga belum diperpanjang hingga saat ini.

“Izin lPAL nya diduga sudah mati tidak diperpanjang Sejak 2021 sampai sekarang, mereka melakukan dumping limbah cair hasil cucian proses pencampuran pestisida ke media lingkungan,” katanya.

Sementara sanksi bagi perusahaan yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana  penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Hingga berita ini dipublikasikan reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam baik maupun kepada Direktorat Reserse Keriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang tersebut.

Hirmawansyah