Diduga PT. GP Tidak Memiliki Izin Atas Pematangan Lahan di Muka Kuning

WAJAHSIBERINDONESIA.com, Batam – Menindaklanjuti pemberitaan kedua terkait adanya aktivitas Pematangan lahan dan Pemotongan lahan seluas 2 Hacktar yang berlokasi di daerah Muka Kuning, tepatnya di area Simpang Dam jalan besar yang menuju ke arah Batu Aji yang saat ini diduga dikerjakan oleh PT Global Pratama tidak memiliki izin legalitas dari dinas terkait, Senin 30/10/2023.

Atas aktivitas tersebut, Pada pemberitaan pertama, Berdasarkan keterangan dari Bapak pengawas lokasi pekerjaan Salim mengatakan bahwa “legalitas tersebut masih dalam pengajuan ke BP Batam”. Tetapi, aktivitas tersebut tetap dilaksanakan tanpa turunnya izin legalitas dari Badan Pengusaha Batam (BP Batam) yang mana diduga aktivitas tersebut masih Ilegal.

Dengan adanya aktivitas tersebut, diduga kuat adanya permainan dari dinas terkait, Sebagaimana aktivitas Pematangan lahan dan Pemotongan berjalan mulus tanpa adanya hambatan dari Penegak Hukum dan dinas terkait.

Parahnya lagi, Dari pernyataan Bapak Salim pada pemberitaan pertama yang telah di terbitkan oleh media, bahwasanya dari pihak Badan Pengusaha Batam (BP Batam) sudah sering sidak ke lokasi.

Namun diduga kuat bahwa tidak adanya tindakan dari dinas terkait untuk melakukan penyegelan aktivitas Pemotongan lahan dan Pematangan lahan dan diduga juga bahwa dinas terkait hanya membiarkan adanya aktivitas tersebut.

Untuk itu, Diminta kepada pihak Badan Pengusaha Batam (BP Batam) serta dinas terkait untuk melakukan tindakan sebagai ijin Pematangan yang terdiri dari sebagai berikut:

1. Bukti Pembayaran Lunas UWTO/UWT
2. Gambar penetapan lokasi (PL)
3. Surat perjanjian (SPJ/PPL)
4. Surat keputusan (SKEP)
5. Gambar rencana fatwa planologi yang sudah di terbitkan
6. Izin prinsip (IP)
7. Gambar teknis dan perhitungan volume perkerjaan
8. Perhitungan volume, alat dan waktu pelaksanaan
9. Izin usaha
Dll

Hingga berita ini di Publikasikan, Pihak awak media belum melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusaha Batam (BP Batam) dan dinas terkait atas adanya aktivitas Pematangan lahan dan Pemotongan lahan di area Muka Kuning yang diduga di kerjakan oleh PT Global Pratama.

(Red)