Diduga Tambak Udang di Piayu Tidak Miliki Legalitas Izin

WAJAHSIBERINDONESIA.com, Batam, Tambak udang yang berada di Jl. S. Parman, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam diduga tidak adanya legalitas perizinan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, yang mana telah di ketahui bahwa lokasi lahan Tambak udang tersebut merupakan lahan Sengketa, Senin 14/08/2023.

Berdasarkan investigasi dilapangan yang dilakukan oleh awak media pada tanggal 09/08/2023 bahwa adanya aktivitas tambak udang di Tanjung Piayu. Tetapi, dari lokasi tambak udang terlihat banyaknya spanduk dari PT. BJM dengan menyebutkan “Lahan Ini Milik PT. BJM”.

Akan tetapi, Ketika awak media masuk ke dalam lokasi Tambak udang terlihat adanya spanduk yang diduga bahwa Tambak udang yang berlokasi di Piayu tersebut ialah punya Mitra Primer Koperasi (MPK) Kartika Batam.

Lalu, awak media menemui seoarang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial (VI) yang tinggal di area Piayu yang tidak jauh dari lokasi Tambak udang “lokasi Tambak udang ini punya Muihong”. Ujarnya

“Oh ngak dijual, ini di taruk khusus tempa dia la”. Katanya

Kemudian awak media kembali bertanya kepada ibu (IRT) tersebut apakah ini punyan Golden Prawn dan Apakah ini punya Pak Abi.

“Iya, Iya, Iya Abi, Tapi yang kelola Adeknya Pak Muihong atau Pak Puiti”. jelasnya

Namun, terkait lokasi tambak udang di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, diduga limbah dari kotoran di buang saja ke laut, yang mana lokasi Tambak udang berdempetan dengan hutan Bakau.

Hingga berita ini di Publikasikan, belum ada lagi meminta keterangan kepada Bapak Abi dan pihak Pemerintah Kota Batam yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam terkait Tambak udang dan Lahan Sengketa.

Penulis : Red
Berita Part : 1