Wajahsiberindonesia.com , Batam – Lembaga Survey kota Batam, minta Kepada Kepala ATR/BPN Kota Batam untuk Mengklarifikasi Status Kepemilikan 107 Hektar Lahan Milik Abi Golden Prawn Yang Selama ini diketahui belum Membayar UWTO / UWT BP sesuai Ketentuan sebesar 150 Milyar untuk sektor Jasa, sehingga Lahan tersebut ILEGAL,
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Survei Batam, M.Azhar Melalu Surat No : 104/SKL-ATR/BPN/LSB/XII/2003
Perihal : MOHON KLARIFIKASI DUGAAN PENERBITAN HGB BODONG LAHAN GOLDEN PRAWN
Lampiran : 1 (Satu) Berkas, Kepada wajahsiberindonesia.com, Jum’at tanggal 29/12_2023.
Dikatakan M. Azhar bahwa, Golden Prawn mengelola 107 hektar lahan yang saat ini sudah bertambah menjadi sekitar 500 Hektar, yang berlokasi di Bengkong Laut kota Batam.
sebagai kawasan terpadu, hotel, restoran, perumahan dan areal wisata, sampai saat ini belum membayar kewajiban UWTO / UWT BP Batam senilai 750 Milyar.
BP Batam selaku Penanggung Jawab tidak melakukan penagihan, potensi Kerugian penerimaan negara dari UWT BP Batam terhadap 107 hektar lahan Golden Mencapai 150 Milyar, sekarang menjadi sekitar 750 Milyar jika mengacu pada ketentuan besaran UWT BP Batam tarif berdasarkan peruntukan PL GP kategori Jasa.”ungkapkan M.Azhar lagi.
Untuk itu Kami LEMBAGA SURVEY BATAM Meminta Kepada Kepala ATR/BPN Kota Batam untuk Mengklarifikasi Penerbitan HGB Kepemilikan 107 Hektar Lahan saat ini sekitar 500 Hektar Milik Abi Golden Prawn yang kami dapati berstatus ILEGAL yang besar kemungkinan dijadikan AGUNAN Bank,
Dan surat tersebut kami,
Tembusan :
Menteri ATR/BPN
Kepala BP Batam
Walikota Batam
Kajari Batam
Kapolresta Barelang.”tutup M.Azhar mengakirinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Eduard Kamaleng, SH. Selaku Kuasa Hukum lembaga Survey Batam, bahwa kami akan terus mengungkap kasus Reklamasi lahan Golden Prawn, yang kami nilai Penuh dengan Kejanggalan,
Sehingga merugikan Negara mencapai Ratusan Milyaran Rupiah.” Dikatakan pengacara tersebut.
Eduard menambahkan, saya paham sekali tentang peraturan-peraturan lahan di Batam, maka dari itu kita akan bongkar kasus tersebut sampai keakar- akarnya siapa aktor- aktor dibalik pengelolahan lahan Golden Prawn itu, sehingga tidak tersentuh hukum, sedangkan Gubernur Kepulaun Riau saja, Nurdin Basirun dikala itu masih berkuasa, bisa ditangkap KPK,
Kok Pengelola lahan 500 Hetar di- kawasan Golden Prawn tersebut tidak bisa ditangkap, alias kebal hukum” disimpaikannya penuh tanda tanya?.
Namum sampai berita ini naikan belum ada lagi pihak yg dapat dikonfirmasih.
(Red)