Diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Batam Sidak Lokasi Tambak Udang di Piayu yang diduga Tidak Ada Izin

WAJAHSIBERINDONESIA.com Terkait Tambak udang yang berada di Jl. S. Parman, Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, diduga tidak memiliki Izin Dampak Lingkungan dan Izin Tambak Udang dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam, Senin 05/09/2023.

Padahal, Limbah dari Tambak Udang sangat berbahaya yang dapat mengandung gas beracun dari kotoran di dasar kolam seperti NO2 (nitrit). Diduga kuat juga bahwa kotoran limbah dari Tambak Udang dibuang ke Laut, Sebagaimana lokasi Tambak Udang berdekatan dengan laut di Piayu.

Limbah utama dari Tambak Udang ialah Amonia yang mana Amonia juga senyawa nitrogen lainnya yakni nitrat dan nitrit, Sehingga sangat berbahaya yang dapat memicu eutropikasi hingga blomming alga di laut atau muara.

Konsultan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Bapak Andika pada saat di konfirmasi beberapa kali melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respon tanggapan terkait Dampak Lingkungan dari Tambak Udang.

Namun, Sungguh parahnya, Bapak Andika yang diduga sebagai konsultan Amdal Tambak Udang di Piayu telah memblokir kontak telepon awak media, Sebagai mana telah mengangkangi Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dari pemblokiran yang dilakukan konsultan Amdal Tambak Udang Piayu diduga kuat bahwa Tambak Udang tersebut tidak adanya legalitas izin, Sebagaimana diduga konsultan Amdal Tambak Udang tersebut keceplosan berbicara bahwa belum adanya izin, dikarenakan lahan tersebut belum di ACC pihak BP Batam.

Untuk itu, Diminta kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam agar segera menindaklanjuti aktivitas Tambak Udang di Piayu dan meminta pihak pemilik Tambak Udang agar mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hingga berita ini di Publikasikan, awak media belum meminta keterangan konfirmasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas adanya aktivitas Tambak Udang di Piayu yang diduga belum memiliki legalitas izin lengkap.

Penulis: Red
Berita Part: 4