WAJAHSIBERINDONESIA.com, Batam – Polemik Persoalan Judi Bola Pimpong di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau pasca penertiban yang di lakukan oleh jajaran Jantras Polda Kepri di beberapa tempat hiburan malam.
Begitu banyak berita tayang di media begitu juga komentar yang di sampaikan oleh masyarakat,pada intinya mendukung apa yang di lakukan oleh Polda Kepri, namun tentunya secara menyeluruh, karena yang dilakukan terkesan tebang pilih, itulah yang disesalkan oleh masyarakat umum.
Aktivis Pemerhati publik Kepri yang berdomisili di kota Batam, nama minta tidak dipublikasikan kepada beberapa media mengatakan, jujur saya sangat kaget ada berita di media AKBP Robby Topan manusiwa, menyampaikan bahwa ada beberapa usaha Bola Pimpong memiliki ijin, sementara pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan ijin, lantas ijin dari mana apakah ada dasar hukum ucapnya.
Pernyataan tersebut tentu harus di pertanggung jawabkan, karena menjadi polemik, jika benar tentu tidak masalah tetapi jika tidak benar bagaimana?, berdasarkan fakta yang ada Pemerintah Daerah tidak pernah mengeluarkan ijin, sebab jangan sampai masyarakat berpikiran ada pihak yang melegalkan Judi Bola Pimpong, dengan adanya pernyataan dari AKBP Robby Topan manusiwa.
Atas pernyataan AKBP Robby Topan manusiwa, Polda Kepri harus memberikan klarifikasi karena menyangkut institusi, jika tidak benar sama saja menyebar berita bohong, dapat berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, sehubungan dengan kewenangan perijinan di tangan pemerintah provinsi Kepri, hendaknya komisi 1 DPRD provinsi Kepri selaku mitra kepolisian Polda Kepri dapat menyikapi persoalan ini selaku wakil rakyat ujarnya.
Oleh karenanya dengan segala hormat agar Irwasda Polda Kepri, meminta klarifikasi dari AKBP Robby Topan manusiwa tentang pernyataan mengatakan judi Bola Pimpong di beberapa tempat memiliki ijin, sehingga tidak bisa di tindak, sebab yang bersangkutan mengatakan atas nama institusi kepolisian Polda Kepri.
Agar tidak terjadi berkepanjangan opini di tengah masyarakat, sudah sewajarnya Polda Kepri memberikan klarifikasi tentang apa yang di sampaikan oleh AKBP Robby Topan manusiwa, sebab saya saja sudah puluhan tahun tinggal di kota Batam bingung dengan pernyataan tersebut.
Jika ada yang menyatakan bahwa ijin Bola Pimpong satu paket dengan ijin Gelper,DPM PTSP provinsi Kepulauan Riau harus menjelaskan, agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, sebab ada juga yang menyatakan bahwa ijin Bola Pimpong satu paket dengan ijin Gelper.
Saat media wajahbatam.co.id konfirmasi kepada Kepala DPM PTSP provinsi Kepri mengatakan ketika saya akan ke Batam kita kumpulkan teman teman untuk kita berikan penjelasan klarifikasi terkait Bola Pimpong.
Sebagai mana kita ketahui baru – baru ini Jantras Polda Kepri yang di pimpin Kasubdit AKBP Robby Topan manusiwa, melakukan tindakan penyegelan di lokasi KTV J J ,KTV Bombastis dan KTV Dragon, namun di tempat yang lain seperti K2 , Bilyard center dan Hotel Pacifik tidak tersentuh, akhirnya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Batam. ( Red )