Ekspor Kayu Lapis Indonesia Diselidiki AS, Terancam Bea Masuk Tinggi

Wajahsiberindnesia.com – Pemerintah Amerika Serikat tengah melakukan penyelidikan perdagangan terhadap produk kayu lapis asal Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa produk kayu lapis Indonesia memasuki pasar AS dengan harga di bawah nilai wajar (dumping) serta mendapat subsidi dari pemerintah, yang berpotensi merugikan industri dalam negeri AS. Penyelidikan ini menambah daftar panjang ketegangan dagang antara negara berkembang dan kekuatan ekonomi besar dunia.

Penyelidikan ini diluncurkan oleh US Department of Commerce dan International Trade Commission (ITC) setelah menerima petisi dari Koalisi Produsen Kayu Lapis AS. Mereka menuduh Indonesia, bersama sejumlah negara lain, melakukan praktik perdagangan tidak adil yang menekan harga pasar dan merugikan produsen domestik AS.

Jika terbukti, ekspor kayu lapis Indonesia ke AS dapat dikenakan bea masuk tambahan hingga 84 persen, sebuah angka yang akan sangat memukul daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Utara.

Reaksi Pemerintah dan Industri

Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan koordinasi dengan pelaku industri nasional untuk menyiapkan respons hukum dan data pembelaan. Pemerintah menekankan bahwa Indonesia tidak melakukan praktik dumping dan akan melawan tuduhan ini melalui jalur hukum yang tersedia dalam sistem perdagangan global.

“Indonesia selalu menjunjung tinggi prinsip perdagangan yang adil dan transparan. Kami akan memberikan pendampingan penuh kepada eksportir dan produsen terkait dalam proses penyelidikan ini,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).

Dampak Potensial bagi Ekspor Nasional

AS merupakan salah satu pasar utama bagi produk kayu olahan Indonesia, termasuk kayu lapis. Data Kementerian Perdagangan mencatat nilai ekspor kayu lapis Indonesia ke AS mencapai ratusan juta dolar per tahun. Jika bea masuk diberlakukan, volume ekspor bisa menurun drastis dan memengaruhi ribuan tenaga kerja di sektor kehutanan dan industri pengolahan kayu.

Sementara itu, Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) menyatakan keprihatinan terhadap penyelidikan ini dan siap memberikan data serta dokumen pendukung untuk membantah tuduhan yang diajukan.

Momen Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola

Pakar perdagangan internasional menilai bahwa kasus ini menjadi alarm penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat tata kelola industri ekspor, terutama dalam hal transparansi subsidi, sertifikasi legalitas kayu, dan praktik harga. Selain itu, diversifikasi pasar ekspor dianggap sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS.

“Kasus ini harus menjadi momentum introspeksi. Tidak hanya untuk bertahan, tetapi juga untuk membangun ekosistem industri yang lebih tangguh dan kompetitif,” ujar salah satu pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia.

Penyelidikan Amerika Serikat terhadap ekspor kayu lapis Indonesia menempatkan hubungan dagang kedua negara pada ujian penting. Di tengah upaya memperkuat ekonomi nasional dan menjaga kestabilan ekspor, Indonesia kini ditantang untuk menunjukkan komitmen terhadap perdagangan yang adil, transparan, dan berdaya saing tinggi.

sumber:cnnindonesia.com