Inpres 6/2025 Diteken: Pemerintah Wajib Serap Gabah Petani, Impor Beras Disetop Total

Wajahsiberindonesia.com – Pemerintah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh instansi terkait untuk menyerap gabah petani secara maksimal. Inpres ini juga secara tegas menghentikan total impor beras, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan melindungi petani dalam negeri.

Dalam Inpres yang ditandatangani Presiden pada awal April ini, sejumlah kementerian dan lembaga negara diminta berkoordinasi aktif untuk memastikan panen petani terserap dengan harga layak. Bulog ditugaskan menjadi ujung tombak dalam pembelian gabah dan beras, sementara Kementerian Pertanian diminta mengawal produksi dan kualitas hasil tani.

Langkah ini diambil setelah beberapa tahun terakhir petani kerap mengeluhkan anjloknya harga gabah saat panen raya akibat serbuan beras impor. Dengan disetopnya impor secara total, pemerintah ingin memberi ruang seluas-luasnya bagi produksi dalam negeri agar menjadi tulang punggung penyediaan pangan nasional.

Menteri Perdagangan juga mendapat mandat untuk mengatur tata niaga beras agar tidak merugikan petani. Sementara pemerintah daerah diinstruksikan mendukung penuh pelaksanaan Inpres ini dengan mengalokasikan anggaran, gudang penyimpanan, serta infrastruktur distribusi yang dibutuhkan.

Para petani menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai keputusan menghentikan impor beras akan memberikan kepastian pasar dan harga yang adil. “Akhirnya negara berpihak. Kami ingin dihargai bukan hanya sebagai produsen, tapi juga sebagai penyangga ketahanan pangan,” ujar Sarmin, petani padi asal Indramayu.

Dengan berlakunya Inpres 6/2025, pemerintah berharap Indonesia bisa mandiri dalam hal beras, serta menumbuhkan kembali kepercayaan petani untuk terus menanam. Kini, semua pihak tinggal membuktikan bahwa kebijakan bagus ini bisa berjalan di lapangan dan tak berhenti di atas kertas saja.