Wajahsiberindonesia.com – Sejumlah masyarakat di Desa Bungku, Bajubang, Jambi, mengeluh dengan pengelola pangkalan gas yang menjual gas elpiji tiga kilogram dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). Adanya dugaan bahwasanya pangkalan gas elpiji tersebut diduga milik JK seorang pemain sumur bos ilegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar, JK menjual gas elpiji 3kg dengan harga senilai Rp 37.000 rupiah. Pengelola pangkalan gas elpiji tiga kilogram yang menjual harga lebih dari HET dapat terancam kena sanksi.
Kepala Disperindag Kota Jambi Amran mengatakan HET untuk gas elpiji tabung 3 kg di Kota Jambi hanya Rp 17.000 rupiah. Jika ada yang menjual diatas HET tersebut tentu melanggar aturan yang sudah berlaku. Akan tetapi, hingga saat ini JK sendiri masih bebas menjual gas subsidi tabung 3kg dengan harga diatas HET.
Hal ini sangat jelas telah melanggar Undang Undang (UU) tentang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun dan denda 2 Milyar.
Dimana ketentuan tersebut berbunyi” (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang : a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dimana dalam ketentuan peraturan bahwa konsumen harus menerima barang dengan harga maksimal sesuai ketentuan HET.
Perilaku kejahatan tersebut sangat merugikan konsumen dan juga tidak taat dengan program pemerintah terkait dengan subsidi migas untuk masyarakat.
Selain UU Perlindungan Konsumen, oknum Agen, dan Pangkalan yang menjual dengan harga diatas HET, juga melanggar Pasal 53 huruf c UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman sanksi Pidana penjara maksimal selama 3 tahun serta pidana denda sebesar 30 milyar dan dan juga sanksi administratif, berupa pencabutan izin badan usaha atau agen tersebut.
Dimana ketentuan pasal 53 tersebut menyebutkan bahwa “Setiap orang yang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa lzin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)”.
Tim media wajahsiberindonesia.com akan mengkonfirmasi kepada polres dan polda, serta akan menyurati disperindag setempat sehingga tidak terjadi kerugian terhadap masyarakat. (red)
Bersambung
Part: 1