Kabar Gembira untuk Pelancong dan Pekerja Migran: SIM A dan C RI Kini Diakui di Negara ASEAN

Wajahsiberindonesia.com – Kabar baik datang bagi warga negara Indonesia yang gemar bepergian atau bekerja di luar negeri, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Mulai tahun ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang diterbitkan di Indonesia kini secara resmi diakui di sejumlah negara anggota ASEAN. Langkah ini merupakan hasil kesepakatan antarnegara yang tergabung dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transport, yang bertujuan mempermudah mobilitas penduduk kawasan.

Dengan adanya pengakuan lintas negara ini, pelancong asal Indonesia yang hendak menyewa kendaraan di negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, atau Singapura tidak lagi diwajibkan memiliki International Driving Permit (IDP) selama mereka memiliki SIM A atau C yang masih berlaku. Begitu pula bagi para pekerja migran Indonesia yang ingin berkendara di negara tempat mereka bekerja, proses perizinan akan menjadi jauh lebih mudah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyebutkan bahwa pengakuan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung integrasi kawasan dan memperkuat kerja sama antarnegara ASEAN. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan keamanan dalam proses penerbitan SIM di dalam negeri, mengingat sekarang SIM Indonesia akan berlaku secara regional.

Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama oleh komunitas pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selama ini, banyak dari mereka yang terkendala mobilitas karena proses administrasi berkendara yang rumit di negara tujuan. Kini, dengan SIM Indonesia yang telah diakui, mereka bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk keperluan kerja maupun keluarga.

Namun, perlu dicatat bahwa meski SIM Indonesia diakui, pengemudi tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas setempat di negara tujuan. Hal ini mencakup batas kecepatan, jenis kendaraan yang diperbolehkan, hingga etika berkendara yang berlaku. Sosialisasi mengenai hal ini pun akan digencarkan oleh Kementerian Perhubungan bersama mitra-mitra terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Pemerintah berharap, melalui kebijakan ini, selain meningkatkan kenyamanan dan perlindungan bagi WNI di luar negeri, juga akan mendorong pariwisata antarnegara ASEAN. Indonesia sendiri saat ini tengah memperkuat kerja sama serupa dengan beberapa negara Asia lainnya untuk memperluas manfaat serupa di luar kawasan ASEAN.