Wajahsiberindonesia.com, Batam – Amsakar Akhmad sebagai kepala BP Batam dan wali kota Batam, Terbelenggu dan tersandera oleh kepentingan politik baik dalam internal BP Batam sendiri maupun dari luar, sehingga untuk menyusun struktur organisasi di kedua lembaga tersebut sampai saat ini tidak kunjung rampung, akibatnya pelayanan dunia usaha dan masyarakat terkendala.
Dari apa yang sudah terjadi,baik pelantikan deputi serta eselon 2 tidak berdasarkan kepangkatan dan penuh warna – warni yang menempatkan tidak sesuai dengan sumber daya manusia, bahkan orang yang dianggap bagian masalah lalu serta bermasalah masih diberikan jabatan, yang tidak memiliki kemampuan pun diakomodir , kedepannya bukan kepentingan pelayanan yang diutamakan tetapi lebih dominan kepentingan politik.
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, kepada beberapa media mengatakan cukup kita sesalkan besar harapan masyarakat Batam agar kepimpinan Amsakar Akhmad dan li Claudia Candra, lebih baik dari pemimpin sebelumnya, tidak ada jaminan dengan kondisi saat ini dengan menempatkan orang – orang pada posisi personalia, yang tidak tepat, akibat tersandera politik hal ini bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat yaitu presiden Prabowo Subianto yang mengutamakan kepentingan pelayanan kepada masyarakat, apalagi saat ini belum terlaksana pelantikan eselon 3 dan 4 , sehingga pelayanan tidak berjalan selama kurun waktu tujuh bulan ini.
*Kebijakan dan Tindakan yang membingungkan, seakan tidak memahami Regulasi yang ada*
Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2025 , sebagai regulasi BP Batam untuk menjalankan tupoksi, tetapi baru – baru ini seakan regulasi tersebut di kesampingkan dengan mengeluarkan pernyataan tentang Fatwa planologi, seharusnya apa yang di sampaikan sesuai dengan regulasi karena Fatwa planologi adalah bagian kesatuan yang tidak bisa terpisahkan dari proses perijinan sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut.
Begitu juga dengan wakil walikota Batam sekaligus wakil kepala BP Batam, dalam penerbitan reklame seharusnya tidak hantam kromo, dengan melakukan menertibkan reklame di kota Batam, tidak memiliki tupoksi yang jelas, sehingga membuat kerugian dunia usaha reklame yang memiliki ijin dan membayar pajak reklame, disama ratakan dengan reklame yang ilegal, memang maksud dan tujuan baik, tetapi dengan merugikan orang yang turut serta mendukung pendapatan daerah kota Batam, harus di lindungi, bukan dibinasakan.
Memang kita mengerti regulasi yang ada, untuk titik reklame HPL kewenangan BP Batam, sedangkan Perijinan adalah kewenangan pemko Batam, seharusnya ini disinkronkan, apalagi pemimpin nya sama, jangan masyarakat yang dikorbankan jadilah pemimpin yang bijaksana, sebab kesalahan bukan sepenuhnya dari pengusaha sebagai pemangku kepentingan juga salah.
*Bukan saja dunia usaha dan masyarakat kebingungan, Karyawan Bp Batam juga dalam kegalauan dan keresahan karena tidak bisa bekerja maksimal*
Dengan rentang waktu tujuh bulan ini, karyawan di BP Batam tidak bisa bekerja, karena struktur organisasi belum lengkap sementara regulasi sudah ada, di sebabkan tarik ulur kepentingan politik dari pada memikirkan kepentingan masyarakat.
Sudah saatnya Kepala Bp Batam dan wakil, harus Sepakat kepentingan Batam harus skala prioritas, agar kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepala Bp Batam dan wakil tidak diragukan.
*Dengan Regulasi yang sudah ada seharusnya pelayanan perijinan di BP Batam efisiensi dan praktis,ini malah berkutat di tempat*
Sejatinya dengan regulasi yang ada susunan personalia di BP Batam sudah klir terbentuk, sehingga bisa bekerja maksimal, untuk pelayanan, namun saat ini belum terlaksana, disebabkan karena kepentingan politik tersebut dominan.
Banyak pekerjaan yang perlu penanganan yang serius dan masif, seperti masalah banjir jika turun hujan, dimana – mana terjadi banjir,ini momok yang menakutkan bagi dunia usaha dan masyarakat, sementara penanganan tidak terencana dengan matang.
*Siapapun orang Memimpin BP Batam akan Terbelenggu dan tersandera politik, sebaiknya BP Batam dikembalikan fungsi semula , sebagai lembaga mandiri dan profesional*
Siapapun yang akan memimpin kepala BP Batam akan Terbelenggu dan tersandera, sekalipun dukungan politik kuat, sebab pusat akan menjadikan Raja Raja kecil dalam tubuh BP Batam untuk menjalankan kepentingan mereka.
*Sebaiknya Yusril Ihza Mahendra sebagai menko Hukum dan HAM mengkaji ulang tentang keberadaan BP Batam saat ini*
Yusril Ihza Mahendra sebagai menko Hukum dan HAM, sebaiknya melakukan kajian terhadap keberadaan BP Batam saat ini, agar Kepala Bp Batam tidak Terbelenggu dan tersandera oleh kepentingan politik, sebab masyarakat Batam yang menanggungnya.
( Red )