Wajahsiberindonesia.com, Jambi – Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara, dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner, telah mendatangi Mapolda Riau pada Selasa (19/11/2024) untuk menyerahkan bukti baru terkait aduan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada tahun 2021.
Bukti baru, atau novum, diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dengan harapan kasus ini dapat dibuka kembali.
Rupina Br Sembiring menjelaskan bahwa aduan yang disampaikan sebelumnya tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga kasus tersebut ditutup. Namun, dengan adanya bukti baru, pihaknya berharap pengaduan ini dapat diperiksa kembali.
“Hari ini, kami menemukan bukti baru dan menyerahkan novum tersebut. Kami berharap Polda dapat memberikan perhatian khusus untuk kepentingan masyarakat Siak dan meninjau kembali aduan kami,” ujarnya.
Bukti baru tersebut termasuk surat dari Kopertis Wilayah IV Bandung, yang menunjukkan bahwa ijazah dan gelar yang digunakan oleh Indra Gunawan diperoleh dari sebuah universitas di Bekasi, Jawa Barat.
“Untuk pembuktian, kita perlu memastikan apakah pendidikan tersebut termasuk dalam wilayah IV Kota Bandung,” tambah Rupina.
Selain itu, mereka juga menyerahkan surat pernyataan resmi dari Kemendikbud. “Semua bukti telah kami serahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak LSM Perkara telah melakukan investigasi di Bandung dan memverifikasi data terkait.
Untuk diketahui, aduan masyarakat ini diajukan ke Polda Riau pada 6 September 2021. Gelar yang disandang oleh Indra Gunawan adalah Sarjana Ekonomi (SE). Ketua DPD LSM Perkara, Freddy H, sebelumnya menduga bahwa gelar tersebut bukan milik Indra Gunawan, melainkan milik orang lain dengan nama yang sama.
Dari data yang tersedia, gelar itu memang tercatat atas nama Indra Gunawan, dengan nomor ijazah 308713421063. Ia lahir di Jakarta pada 30 Mei 1971, sementara Ketua DPRD Siak lahir di Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak, pada 8 September 1974. Perlu dicatat, universitas tempat gelar tersebut diperoleh sudah ditutup pada tahun 2015.( Rilis ARS)