Wajahsiberindonesia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar serangkaian pemeriksaan terkait perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Tersangka dalam kasus ini adalah dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini tengah menjadi sorotan tajam KPK.
Pada Rabu (21/2/2024), panggung interogasi dibuka di gedung megah Merah Putih KPK, tempat lima saksi kunci dipanggil untuk memberikan keterangan. Kelimanya, semuanya merupakan Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam kasus ini. Nama-nama seperti Saifullah, Arif Munandar, dan Helmi, yang merupakan ASN Kementerian Perhubungan RI, serta Aan dan Reggie Riyadiansyah, staf BTP Kelas I Semarang, tampil di deretan saksi yang diperiksa.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan informasi ini melalui keterangannya kepada InfoPublik pada hari yang sama. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah KPK dalam menyelidiki kasus dugaan suap yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas kedua tersangka, Asta Danika (AD), Direktur Utama PT Bhakti Karya Utama, dan Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Tim jaksa KPK menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, yang kemudian diikuti dengan pemindahan keduanya ke Rutan Kebon Waru. Penahanan mereka akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Ali menegaskan bahwa hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan dari Ketua Majelis Hakim. Rencananya, Ketua Majelis Hakim akan memimpin persidangan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait kasus ini. Seiring dengan langkah-langkah hukum ini, KPK terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi demi keberlanjutan integritas negara.
Sumber: infopublik.id