Klarifikasi BP Batam: Pengakhiran Alokasi Lahan Purajaya Sesuai Prosedur

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons tuduhan terkait pengakhiran alokasi lahan yang muncul di media dalam beberapa hari terakhir. Melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, BP Batam menjelaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, adalah tidak berdasar.

“Sebagai juru bicara institusi, saya menyampaikan bahwa semua informasi yang kami berikan berdasarkan fakta dan data dari unit terkait. Tuduhan bahwa saya menyebarkan hoaks adalah pelecehan terhadap BP Batam,” tegas Ariastuty di Batam Center pada (19/11/2024).

Ariastuty merinci tiga tuduhan utama dari Rury Afriansyah terkait pengelolaan lahan:

Tudingan Pertama

Rury mengklaim PT DTL tidak mengajukan perpanjangan alokasi lahan seluas 10 hektar. Ariastuty menjelaskan bahwa alokasi lahan untuk PT DTL dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Hingga masa berakhirnya alokasi, PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan.

Tudingan Kedua

Tudingan kedua berkaitan dengan tidak dilampirkannya rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT oleh PT DTL. Ariastuty menjelaskan bahwa setelah masa alokasi berakhir, BP Batam memberikan kesempatan bagi PT DTL untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Namun, meski telah dipanggil untuk rapat dua kali, PT DTL tidak hadir.

Setelah beberapa surat peringatan, PT DTL baru mengajukan permohonan perpanjangan pada 6 September 2019. BP Batam memberikan kesempatan untuk presentasi rencana bisnis, tetapi penilaian BP Batam menyatakan bahwa rencana tersebut tidak feasible.

Tudingan Ketiga

Terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar yang juga dimiliki PT DTL, Ariastuty menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dimanfaatkan sejak alokasinya pada Juni 1993. BP Batam telah melakukan evaluasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan. Pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan alokasi tanah.

Ariastuty mengungkapkan bahwa tindakan BP Batam telah sah secara hukum, dan PT DTL telah menggugat keputusan ini namun kalah di pengadilan. Dia mengimbau media untuk melakukan cross-check sebelum menyebarkan informasi yang tidak akurat.

“Saya sesalkan media nasional tidak melakukan cross-check kepada BP Batam,” tutup Ariastuty.