Wajahsiberindonesia.com, Jambi – Tragedi memilukan menimpa seorang pemuda di Muaro Jambi, Ragil Alfarizi, yang menjadi korban salah tangkap dan tewas di tangan dua oknum polisi. Ragil ditangkap pada 4 September 2024 atas tuduhan pencurian laptop di sebuah sekolah. Tanpa bukti kuat, ia diperlakukan tidak manusiawi di dalam tahanan, menjadi sasaran penganiayaan oleh Bripka YS dan Brigpol FW. Penyiksaan tersebut menyebabkan Ragil kehilangan nyawanya.
Setelah kematiannya, para pelaku mencoba menyusun skenario bahwa Ragil meninggal dunia karena gantung diri. Namun, hasil autopsi menunjukkan fakta lain. Ragil mengalami luka-luka serius yang menjadi bukti kuat bahwa ia tewas akibat penganiayaan, bukan karena bunuh diri seperti yang diklaim. Hal ini memicu kemarahan publik dan keluarga korban yang merasa keadilan harus ditegakkan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban merasa ada kejanggalan pada informasi yang diberikan oleh pihak kepolisian. Akhirnya, dua anggota polisi yang bertanggung jawab atas kematian Ragil telah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah hukum terhadap kedua pelaku kini sedang berjalan, dan masyarakat menuntut agar hukuman setimpal diberikan kepada mereka.
Masyarakat Muaro Jambi dan berbagai organisasi HAM menyoroti kasus ini sebagai contoh buruk penegakan hukum yang melibatkan penyalahgunaan wewenang. Publik berharap agar kejadian serupa tidak terulang, serta proses hukum berjalan transparan untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.