Wajahsiberindonesia.com – Pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diangkat paling lambat pada Juni 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penempatan ASN baru guna meningkatkan efisiensi birokrasi dan pelayanan publik.
Keputusan ini diambil setelah mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menyambut baik upaya percepatan tersebut. Presiden menilai kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada para CASN yang telah lulus seleksi serta mempercepat proses administrasi di berbagai instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa mekanisme percepatan pengangkatan CASN telah mendapatkan persetujuan dari Presiden. “Alhamdulillah, kami telah menemukan solusi percepatan yang disetujui oleh Bapak Presiden. Beliau memberikan arahan yang berpihak kepada rakyat dan CASN,” ujar Rini dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Setiap instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diminta segera menindaklanjuti pengangkatan CASN sesuai dengan kesiapan masing-masing. “CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya akan diangkat paling lambat Oktober 2025,” jelas Rini. Kemen PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Rini menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga non-ASN atau tenaga honorer selama proses ini berlangsung. “Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa tidak ada PHK bagi tenaga honorer di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tahun lalu, saya juga telah menerbitkan surat edaran agar K/L dan Pemda mengalokasikan anggaran bagi tenaga non-ASN yang terdata selama proses rekrutmen ini berlangsung,” tutup Rini. Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mempercepat pengangkatan ASN baru, tetapi juga memastikan kesejahteraan tenaga honorer tetap terjaga selama masa transisi.
Sumber: InfoPublik.co.id