Main Game saat Rapat Paripurna, Anggota DPRD Batam Minta Maaf

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Anggota DPRD Batam H Sahrul menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan Sahrul setelah videonya bermain game ketika rapat paripurna berlangsung beredar luas.
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Batam itu menyebut game yang dimainkannya adalah candy crush, bukan game slot. Game itu dimainkannya di ruang paripurna menunggu rapat dimulai.

“Saya nggak ngerti apa slot. Saya nggak paham. Tapi dalam hal ini saya menunggu paripurna dimulai bermain game candy crush,” ujar Sahrul ketika dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Waktu itu, menurut Sahrul, sidang paripurna sempat molor. Sehingga untuk mengisi waktu kosong dia memilih untuk bermain game.

“Game candy crush itu saya mainkan untuk mengisi waktu sebelum dimulainya sidang paripurna. Itu kemarin agak molor jadi buat isi waktu,” ujarnya.

Atas hal tersebut, dia pun menyampaikan permohonan maaf. “Saya juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa risih dan tidak nyaman saya mohon maaf. Sekali lagi saya tegaskan itu bukan slot atau judi, itu permainan candy crush yang dimainkan menunggu sidang paripurna,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya video Sahrul bermain game ketika paripurna beredar luas. Sahrul terlihat bermain game ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya akan dinyanyikan.

Dari video berdurasi 24 detik yang diterima detikSumut pada Jumat (24/11/2023) terlihat anggota DPRD Batam itu sedang memainkan game diduga slot. Sahrul terlihat terus memainkan game-nya, padahal ketika itu sedang menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Menyanyikan lagu Indonesia Raya, hadirin dimohon berdiri,” ujar pembawa acara dalam video tersebut.

Dari video tersebut terlihat anggota DPRD Batam itu sesekali melirik handphone yang sedang memainkan game di tengah kumandang lagu Indonesia Raya. Anggota DPRD itu terlihat mengenakan baju biru bergaris.

Anggota DPRD Batam Diduga bermain game itu diketahui terjadi pada saat sidang paripurna dengan agenda Menyepakati Perubahan Kedua Perda nomor 10 Tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rabu (8/11).

Sumber:Detiksumut