Wajahsiberndonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menghargai keputusan Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan PT Sinergy Tharada. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi BP Batam, Alex Sumarna.
“BP Batam selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan, termasuk putusan dari Pengadilan Negeri yang baru saja dijatuhkan,” kata Alex.
Berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 287/Pdt.G/2024/PN.Btm tanggal 30 Juli 2024, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat konvensi secara keseluruhan.
Alex menambahkan bahwa BP Batam akan mengajukan upaya hukum banding.
“Hari ini, 10 Januari 2025, kami telah mengambil langkah hukum dengan menyatakan banding melalui e-Court Pengadilan Negeri Batam. Dalam waktu 14 hari, kami akan mengajukan memori banding di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” ujarnya.
Di sisi lain, Alex juga menjelaskan fakta penting lainnya.
Hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 262/G/TF/2024/PTUN.JKT menyatakan bahwa gugatan PT Sinergy Tharada terhadap BP Batam tidak diterima.
“Perlu diketahui publik bahwa berdasarkan hasil PTUN, gugatan PT Sinergy Tharada dinyatakan tidak diterima. Pertimbangan hukum Hakim dalam keputusan PTUN tersebut adalah bahwa PT Sinergy Tharada tidak memiliki legal standing,” jelas Alex.
Secara hukum, PTUN memutuskan bahwa eksepsi Tergugat berkaitan dengan legal standing, di mana Tergugat berargumen bahwa Penggugat tidak memiliki kepentingan dalam mengajukan gugatan tersebut berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Addendum II.
Penggugat gugur sebagai peserta lelang karena tidak mengumpulkan dokumen prakualifikasi ulang hingga batas waktu yang ditentukan. Selain itu, perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre telah berakhir sesuai kesepakatan, yaitu pada 1 Agustus 2024.
Dengan bukti dan data yang ada, sesuai perjanjian, kerjasama antara BP Batam dan PT Sinergy Tharada berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024. Sebelum perjanjian tersebut berakhir, BP Batam telah memberitahukan jangka waktu berakhirnya kerjasama dan meminta Penggugat untuk segera menyampaikan laporan rencana pengakhiran perjanjian.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol, Ariastuty Sirait, menghimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menjaga pelayanan pelabuhan tetap terjaga.
“Untuk menarik minat investasi di Batam, pelabuhan adalah fasilitas vital bagi usaha dan konektivitas internasional. Yang terpenting, proses ini tidak boleh mengganggu pelayanan penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre,” ungkap Tuty.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dan mitra untuk memastikan pelayanan di pelabuhan berjalan aman dan tanpa kendala,” pungkas Tuty.(R10)