Orang Tua Ambil Paksa Anak Tanpa Izin Bisa Dipidana, MK Perkuat Perlindungan Anak

Wajahsiberindonesia.com Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang mengatur bahwa orang tua kandung yang mengambil paksa anak dari pengasuhan tanpa izin dapat dipidana. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak anak dalam situasi sengketa pengasuhan. Dalam beberapa kasus, orang tua kandung sering kali bertindak melanggar hukum dengan mengambil anak dari pengasuhan pihak yang berwenang tanpa proses legal yang sah​.

Putusan MK ini muncul sebagai respons atas tingginya kasus-kasus konflik keluarga yang melibatkan perebutan hak asuh anak. Dengan adanya penegasan hukum ini, diharapkan pihak yang telah mendapatkan hak asuh sah, berdasarkan keputusan pengadilan, memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. MK mengingatkan bahwa hak asuh anak bukan hanya tentang kepentingan orang tua, tetapi juga kesejahteraan dan masa depan anak​.

Penegasan ini mendapat dukungan luas dari aktivis dan pengamat hukum. Mereka menilai langkah MK ini sangat tepat untuk melindungi anak dari trauma psikologis akibat konflik orang tua, serta mencegah tindakan sepihak yang sering kali merugikan anak. Hukum harus berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak, dan keputusan ini menjadi pijakan penting menuju perlindungan yang lebih baik​