Wajahsiberindonesia.com – Parlemen Georgia secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang pernikahan sesama jenis, operasi pergantian kelamin, acara pride, dan penggunaan bendera LGBTQ. Langkah ini menimbulkan reaksi keras dari komunitas internasional, terutama dari kelompok hak asasi manusia yang menilai undang-undang tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ.
Undang-undang ini disahkan pada hari Kamis dalam sidang paripurna yang penuh ketegangan. Pihak pendukung undang-undang ini menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga “nilai-nilai tradisional” Georgia. Namun, kelompok oposisi menyebutnya sebagai langkah mundur dalam demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Meskipun menuai kritik, pemerintah Georgia bersikukuh bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mempertahankan struktur keluarga tradisional dan moralitas publik. Sementara itu, protes dari aktivis LGBTQ dan sekutu mereka terus berlanjut di berbagai wilayah negara tersebut.