Pengerukan Tanah di Kabil Diduga Ilegal, Ditpam BP Batam: Ini Langsung Saya Sampaikan ke Pimpinan

WAJAJSIBERINDONESIA.com, BATAM – Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil Lori Dumd Truk yang sedang mengangkut tanah melintas di area pelabuhan Telaga Punggur ASDP, Diduga adanya bisnis penjualan tanah, Jum’at 29/09/2023.

Diketahui dari hasil investigasi, bahwa terlihat adanya aktivitas Pengerukan tanah di Kabil tepatnya di bawah Masjid Fatimah Az-Zahra Punggur.

Berdasarkan penelusuran lebih dalam, Aktivitas pengerukan tanah di Kabil sudah berjalan cukup lama dan diduga tidak mengantongi izin Cut and Fill dari instansi Pemerintah.

Akan tetapi, Diduga dari aktivitas pengerukan tanah tersebut adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut serta dalam pengerukan tanah di Kabil, Sehingga aktivitas pengerukan tanah berjalan mulus Tampa adanya hambatan.

Menurut penelusuran yang dilakukan oleh Awak media, Bahwa tanah yang di keruk dari Kabil ternyata angkut ke kawasan PT. Vesinter Indonesia. Namun, Pengangkutan tanah ke Kawasan PT Vesinter Indonesia belum di ketahui lebih jelas peruntukannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, Awak media mencoba melakukan konfirmasi pada tanggal 29/09/2023 kepada Ditpam BP Batam Bapak Darman melalui pesan WhatsApp atas adanya aktivitas pengerukan tanah di Kabil.

Hasil dari konfirmasi yang dilakukan oleh Awak media mendapatkan jawaban dari Ditpam BP Batam bapak Darman dan mengatakan “ini langsung sy sampaikan ke pimpinan ini masih di jln menuju kantor, untk di cek di lapanganya”.

Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).”

Sementara itu, Pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Hingga berita ini di Publikasikan, Awak media belum meminta keterangan konfirmasi kepada pihak PT. Vesinter Indonesia atas pengerukan tanah di Kabil yang di Letakkan di kawasan PT. Vesinter Indonesia.

Penulis: Tim
Berita Part: 2