WAJAHSIBERINDONESIA.com – Proyek pembangunan jalan akses terminal kargo Bandara Hang Nadim Batam yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Cakrawala Monica Ababi sebesar Rp. 25.408.131.122,46 diduga banyak mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), 05/08/2023.
Berdasarkan penelusuran data awak media, PT. Cakrawala Monica Abadi yang beralamat di Jl. H. Guru Sulaiman Gg. Raya No. 161 Air Hitam Pekanbaru diduga tidak melakukan pekerjaan Pasangan Batu Mortar, Perkerasan Beton Semen, Baja Tulangan, Prime Coat, Pekerjaan Aspal dan Rel Pengamanan dengan total kerugian Negara sebesar Rp. 428.492.469,00.
Sementara itu, Pada tahun 2021, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, ada lima proyek yang telah diselesaikan di Bandara Internasional Hang Nadim. Dari kelima proyek tersebut antara lain yakni Pembangunan Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim.
Namun Pembangunan Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim diduga kuat tidak selesai seutuhnya yang terdiri dari Pasangan Batu Mortar, Perkerasan Beton Semen, Baja Tulangan, Prime Coat, Pekerjaan Aspal dan Rel Pengamanan, Lantas dari mana selesainya.
Dengan demikian atas pembangunan Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Perjanjian Masing-masing pada Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK).
Kemudian, Awak media meminta keterangan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Humas BP Batam terkait adanya kekurangan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor PT. Cakrawala Monica Ababi yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara serta perbedaan anggaran Kontrak, Addendum, dan HPS.
Atas konfirmasi tersebut, Humas BP Batam mengatakan “Ok Kami Koordinasi Dulu”.
Hingga Berita ini di Publikasikan, Pihak Kontraktor PT. Cakrawala Monica Ababi belum dimintai keterangan atas adanya dugaan kerugian negara dari hasil Proyek Pembangunan Jalan Akses Terminal Kargo Bandara Hang Nadim.
Penulis: Red
Berita Part : 2