Wajahsiberindinesia.com, Jambi | Aksi Debt collector, External Dan Apa jenis Lainya Yang diperintah kan Oleh Pihak Pembiayaan Leasing Mobil Terus Saja Beraksi walaupun Mereka Tau Bahwa Pada Tahun 2019 Telah Keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XV11/2019 Yang Mengatur Proses Penyelesaian Kredit Macet Oleh Debitur.
Seperti yang Telah dialami ” Ali Wardana” Salah satu Debitur PT. Asia Finance Cabang Jambi, Pada Tanggal 6/4/2022 Mobil Truk Jenis Dutro 130 HDX Telah ditarik Paksa Oleh Beberapa Orang Yang Mengaku Debcolector Dari PT. Asia Finance.
“Doni” Sopir Truk milik Ali wardana tersebut Menceritakan” Awalnya Pada Tanggal 6/4/2022 Dibengkel jerambah Bolong Palmerah saat itu saya baru selesai Service mobil dan saat itu saya didatangi Beberapa orang yang megaku Debcollector dari PT. Asia Finace yang menyatakan akan menarik mobil tersebut karna dikatakan mobil tersebut telah menunggak cicilan. sempat terjadi cekcok mulut namum pihak Debcollector Tetap menarik Paksa mobil tersebut.
“Ali Wardana” selaku pemilik mobil yang ditarik langsung mendatangi PT. Asia Finance bermaksud Melakukan Penyelesaian namun Dari Pihak PT.Asia Finance mengatakan Harus pelunasan seluruh nya, oleh karna itu Ali Wardana Mengajukan Permohonan pelunasan sebesar 100 Juta dikarenakan Kondisi keuangan nya sedang tidak baik,permohonan pelunasan tersebut ternyata Di Setujui 127 juta. Pada saat akan dibayar ternyata berubah lagi menjadi 170 juta sehingga Ali Wardana menyatakan tidak sanggup melunasi nya jika sebesar itu,” ujarnya.
Ali Wardana langsung mendatangi Polresta Jambi mengadukan dan diterima oleh penyidik polresta jambi berharap penyelesaianya penarikan Paksa mobil nya tersebut cepat ditindak lanjuti dan harus ada tersangka didalam nya karna penarikan paksa tidak dibenarkan lagi.
Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.
Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah, dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
3. Menyatakan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “cidera janji” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
4. Menyatakan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, ternyata praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusinya, sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan, sementara sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.
Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:
1. Adanya sertifikat fidusia
2. Surat kuasa atau surat tugas penarikan
3. Kartu sertifikat profesi
4. Kartu Identitas.
“Ali wardana “Berharap Aparat Penegak Hukum menindak lanjuti pengaduanya serta menyita mobil milik nya dari PT. Asia Finance dijadikan Barang Bukti di Kantor Polresta Jambi.
Saat berita ini diturunkan Pihak PT.Asia Finance Menolak memberikan keterengan justru kabur saat di tanyakan Dasar Hukum nya penarikan Mobil tersebut.(red)