WAJAHSIBERINDONESIA.Com, Batam – Aktivitas pematangan lahan di kelurahan Muka Kuning, tepatnya di depan simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam diduga tak mengantongi izin Cut and Fill.
Pematangan lahan tidak bisa dilakukan tanpa izin , hal itu adalah pidana dan melanggar undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, semua yang terkait lingkungan hidup diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 , sudah diatur Sanksi pidananya dan dendanya.
Menurut salah satu pengawas yang bernama pak salim, proyek cut and fill yang diperkirakan seluas 2 Hektare itu sudah jalan 2 bulan dan legalitas masih dalam pengajuan ke pihak BP Batam , Kamis (21/9/2023).
Pantauan awak media, tampak mobil truk jenis Fuso yang lalu lalang melintas diatas lahan yang dikerjakan , ada yang membawah matrial untuk di pindahkan ada juga yang membawa matrial untuk penimbunan/ pemerataan.
Tentu proyek ini juga berpotensi terjadinya longsor dikarenakan pemotongan lahan tidak secara baik dan juga akan menimbulkan kerusakan yang semangkin parah dikarenakan diatasnya ada tower.
Informasi yang dihimpun, proyek cut and fill itu dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontraktor PT Global Pratama. Tanpa adanya plang proyek dari PT Global Pratama.
Beredar informasi, di lokasi proyek cut and fill ini nantinya akan dibangun depo peti kemas (kontainer).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam .
( Red )