Wajahsiberindonesia.com, Jakarta- Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Agita Nurfianti, meminta klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai tidak adanya santunan bagi korban begal dari PT Jasa Rahardja.
Dalam rapat dengar pendapat dengan PT Jasa Rahardja di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Agita menyampaikan bahwa maraknya kasus begal di jalan raya telah menyebabkan banyak korban mengalami luka berat dan membutuhkan pertolongan medis serta biaya perawatan yang besar.
“Beredar informasi bahwa korban begal tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh Jasa Rahardja, padahal kejadian ini semakin sering terjadi di jalan raya. Korban membutuhkan pertolongan cepat, sementara biaya pengobatan yang mereka perlukan juga tidak sedikit,” ujar Agita dalam siaran tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (5/2/2025).
Selain itu, ia menyoroti kendala administrasi yang kerap dihadapi korban saat mengajukan klaim biaya pengobatan melalui BPJS, seperti keharusan menyertakan laporan kepolisian dan proses verifikasi lainnya yang cukup panjang.
Keamanan dan Keadilan Sosial bagi Korban Begal
Agita menegaskan bahwa jika benar korban begal tidak menerima santunan dari PT Jasa Rahardja, hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat perlindungan sosial merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat 3 UUD 1945. Negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial yang adil dan merata bagi seluruh rakyat.
PT Jasa Rahardja sendiri merupakan BUMN yang mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, beserta peraturan pelaksanaannya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Rahardja, Rivan Achmad Purwantono, memastikan bahwa korban begal yang mengalami kecelakaan di jalan raya tetap berhak menerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Korban begal yang mengalami kecelakaan akan mendapatkan santunan. Hal ini sudah diatur dalam kebijakan kami. Namun, pelaku begalnya tidak mendapatkan santunan,” jelas Rivan dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari pemberian santunan adalah melindungi korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya, termasuk korban begal yang tidak terduga mengalami musibah.
“Pelaku begal tidak termasuk penerima santunan. Namun, jika korban begal mengalami kecelakaan di jalan raya, kami tetap memberikan santunan karena hal ini termasuk dalam cakupan pertanggungan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Dukungan Komite III DPD RI terhadap Santunan bagi Korban Begal
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komite III DPD RI dengan PT Jasa Rahardja bertujuan untuk membahas lebih lanjut pertanggungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk korban begal. Agita berharap PT Jasa Rahardja dapat memastikan bahwa korban begal tetap masuk dalam kategori penerima santunan kecelakaan yang diberikan oleh lembaga tersebut.
“Penting bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai santunan yang diberikan oleh PT Jasa Rahardja kepada korban kecelakaan akibat aksi begal,” tegas Agita.
Dengan adanya klarifikasi dari PT Jasa Rahardja, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa khawatir mengenai akses santunan bagi korban begal yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Pemerintah dan lembaga terkait juga terus berkomitmen untuk memastikan sistem jaminan sosial berjalan dengan adil dan merata bagi seluruh warga negara.
sumber: infopublik.id