Wajahsiberindonesia.com, Batam – DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna pada Senin (4/11/2024) pagi dengan dua agenda utama: 1) Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dan 2) Pendapat Wali Kota Batam mengenai Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, SPdI, bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE MM. Pjs Wali Kota Andi Agung juga hadir dalam rapat tersebut.
Dalam diskusi mengenai Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal, enam fraksi partai politik di DPRD menyetujui untuk melanjutkan pembahasan ranperda tersebut ke tahap berikutnya. Mereka beralasan bahwa inisiatif ini dapat menawarkan angkutan dengan tarif lebih murah dan membantu mengurangi kemacetan.
Namun, dua fraksi, yaitu F-PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN, meminta agar ranperda ini dikaji lebih mendalam, terutama dari segi teknis terkait kemacetan di jam-jam sibuk, ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO), trayek yang ada, pelayanan digital, dan pembaruan armada.
“Penting untuk membahas secara mendalam, termasuk ketersediaan angkutan untuk lansia dan fasilitas pendukung untuk angkutan umum massal,” ujar Sony Cristanto dari Fraksi Hanura-PSI-PKN.
Juru bicara F-PKB, Umi Kalsum, juga menekankan perlunya Pemko Batam untuk menilai sarana angkutan umum yang ada, menjamin persaingan yang sehat, serta sistem penyelenggaraan yang efisien. “Hal ini bisa dilakukan dengan memperbanyak trayek, menawarkan harga tiket yang terjangkau, aksesibilitas online, dan fasilitas yang nyaman,” tambahnya.
Setujui Usulan Perubahan Perda
Pada agenda kedua, DPRD Kota Batam mendengarkan pendapat Pjs Wali Kota Andi Agung mengenai usulan inisiatif Dewan untuk mengubah Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Usulan perubahan ini disampaikan oleh anggota Dewan Muhammad Yunus, SPi, dalam rapat paripurna sebelumnya.
“Pemko Batam pada dasarnya sepakat dan menyambut baik usulan ranperda ini, dengan catatan bahwa substansi materi yang diatur harus sesuai dengan kewenangan Pemko Batam. Ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Andi Agung dalam pendapatnya.