Wajahsiberindonesia.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Walikota Batam atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 pada Rabu (15/5/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nuryanto, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, dan Wakil Ketua III Ahmad Surya.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Jefridin Hamid, yang mewakili Walikota Muhammad Rudi, serta sejumlah undangan dari forkompimda.
Dalam pengantar rapatnya, Ketua DPRD Nuryanto mengingatkan bahwa sesuai pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah harus menyampaikan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan lampiran pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah pemeriksaan.
“DPRD Batam mengapresiasi laporan keuangan Pemko Batam yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya berturut-turut dari BPK,” ujar Nuryanto, yang disambut tepuk tangan peserta rapat paripurna.
Selanjutnya, Nuryanto mempersilakan Sekdako Jefridin Hamid untuk menyampaikan pemaparan terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Setelah pemaparan, Sekdako Jefridin Hamid menyerahkan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan menjadi Perda.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas Ranperda tentang Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi. Ranperda ini akan dibahas lebih komprehensif dalam rapat di Badan Musyawarah DPRD Kota Batam.