Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Tiga Agenda Penting Diselesaikan

Wajahsiberindonesia.com, Batam – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna yang membahas tiga agenda sekaligus pada Rabu (8/5/2024) sore. Rapat paripurna yang dihadiri oleh cukup banyak anggota Dewan untuk mencapai kuorum ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.

Sekretaris Daerah Jefridin Hamid, mewakili Walikota Muhammad Rudi, hadir bersama sejumlah anggota Forkompimda dan kepala OPD di ruang rapat paripurna tersebut.

Agenda yang dibahas mencakup laporan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam tahun anggaran 2023 sekaligus pengambilan keputusan, jawaban Walikota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman sekaligus pembentukan pansus, dan penutupan masa sidang II tahun sidang 2024 sekaligus pembukaan masa sidang III tahun sidang 2024.

Pada kesempatan pertama, pimpinan sidang Muhammad Kamaludin memberikan kesempatan kepada Pansus LKPJ Walikota untuk menyampaikan laporan akhir. Dia mengapresiasi Pansus LKPJ yang telah bekerja secara intensif dalam dua bulan terakhir, meskipun dimulai saat bulan puasa Ramadhan.

Ketua Pansus, Aman SPd, membacakan laporan akhir tersebut. Laporan juga dipaparkan pada layar lebar di depan dan layar-layar di penjuru ruangan Dewan.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 69 Ayat (1), guna memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ungkap Aman dalam laporannya.

Anggota Dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memaparkan bahwa LKPJ Walikota merupakan hasil kinerja atau implementasi program pembangunan yang dilaksanakan oleh OPD yang dikoordinir oleh Walikota. Aman memberikan penilaian cukup baik atas kinerja OPD dan memberikan sejumlah rekomendasi.

“Dari hasil pembahasan Pansus bersama OPD terhadap dokumen LKPJ, secara umum kinerja OPD-OPD cukup baik. Dari penguasaan terhadap dokumen visi dan misi kepala daerah, dokumen perencanaan pembangunan, pemahaman OPD lebih baik dan meningkat dari LKPJ tahun 2022. Ini mengindikasikan kinerja OPD tahun 2023 sudah berjalan on the track dan memenuhi aspek serta prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik,” paparnya.

Namun, Aman menambahkan bahwa Pansus memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada beberapa OPD agar kinerjanya lebih baik lagi. Pansus juga meminta OPD-OPD menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam 60 hari ke depan. Pansus sendiri meminta perpanjangan masa kerja hingga 90 hari untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kembali dalam rapat paripurna Dewan.

Usai Ketua Pansus menyampaikan laporannya, pimpinan sidang Kamaludin menanyakan apakah semua anggota Dewan yang hadir menyetujui laporan akhir tersebut. Seluruh anggota Dewan pun menyatakan setuju, termasuk permintaan perpanjangan masa kerja pansus untuk memperkuat fungsi pengawasan pelaksanaan rekomendasi hingga 90 hari ke depan.

Sidang dilanjutkan dengan jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terkait Ranperda Pemakaman yang disampaikan Pemko pada sidang paripurna sebelumnya. Sekdako Jefridin Hamid, mewakili Walikota, menyatakan bahwa catatan-catatan fraksi terkait Ranperda tersebut telah ditindaklanjuti dan bersedia untuk dibahas lebih lanjut bersama Dewan dan pihak terkait.

Setelah penyampaian jawaban Walikota, pimpinan sidang memberi kesempatan kepada setiap fraksi untuk mengusulkan nama anggota yang akan bergabung dalam Pansus Ranperda Pemakaman guna menindaklanjuti pembahasan Ranperda tersebut. Setelah mendapatkan nama-nama anggota Dewan yang masuk dalam pansus, Kamaludin menskor sidang beberapa menit untuk memberikan waktu kepada Pansus memilih ketua.

Setelah skor dicabut dan sidang dibuka kembali, Kamaludin membacakan keputusan hasil rapat Pansus. “Dengan ini menetapkan Pansus Ranperda Pemakaman dengan Ketua Bapak Udin P Sihaloho,” ucap Kamaludin sambil mengetok palu sidang.

Pansus diharapkan segera bekerja untuk menuntaskan pembahasan Ranperda Pemakaman sehingga dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda ini akan mengatur pengelolaan pemakaman di Kota Batam agar lebih baik, tertata, dan menambah nilai estetika kota.

Agenda terakhir sidang berlangsung cepat, dengan pimpinan sidang membacakan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan pembukaan masa sidang III tahun 2024, sebelum menutup rapat paripurna dengan mengetok palu.