Wajahsiberindonesia.com – Pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa proses seleksi dan pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 akan dimulai pada hari ini, Senin, 30 September 2024. Seluruh instansi diwajibkan untuk segera menyampaikan informasi terkait lowongan atau formasi PPPK 2024 hingga batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 19 Oktober 2024.
Tahapan pendaftaran untuk PPPK 2024 ini akan dimulai pada Selasa (1/10) dan akan berlangsung hingga tanggal 20 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang menetapkan jadwal seleksi.
Pendaftaran PPPK gelombang pertama ini diprioritaskan bagi guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks honorer K2, dan tenaga non-ASN yang sudah tercatat di database BKN. Untuk gelombang kedua, akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, memberikan waktu tambahan bagi pelamar lain untuk mempersiapkan diri.
Seumber: Kabarontime.com