Wajahsiberindonesia.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, prajurit TNI-Polri, serta pensiunan.
Aturan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo. “THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Sementara itu, untuk ASN di daerah, pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai dengan besaran uang pensiun bulanan,” jelas Presiden.
THR bagi aparatur negara akan mulai dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. “Kami berharap kebijakan ini bisa membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” tambahnya.
Mendorong Konsumsi dan Mobilitas Masyarakat
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan selama Ramadan dan Idulfitri. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung mobilitas dan konsumsi masyarakat, seperti:
- Penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama periode mudik Idulfitri.
- Pemotongan tarif tol dan transportasi umum selama mudik Lebaran.
- Pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Presiden.
Di akhir keterangannya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasih kepada jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyiapkan kebijakan ini. “Saya mengapresiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi,” ungkapnya.
Dalam pengumuman ini, Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sumber: Infopublik.co.id