Sertifikat Hak Milik Segera Diberikan kepada Warga Terdampak Rempang Eco-City

Wajahsiberindonesia.com, Batam – Warga yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City akan segera mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah baru mereka di Kawasan Tanjung Banon.

BP Batam, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, mengungkapkan bahwa penyerahan SHM ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“SHM sudah siap dan akan diserahkan bulan ini. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang sejak awal mendukung proyek strategis Rempang Eco-City,” ujar Tuty pada Selasa, 17 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa rencana investasi di Rempang akan memprioritaskan kesejahteraan masyarakat lokal, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.

Dalam rencana pembangunan kawasan, Tuty menjelaskan bahwa BP Batam telah menyiapkan beberapa fasilitas untuk mendukung aktivitas nelayan.

“Selain fasilitas umum dan sosial, di kampung baru juga akan dibangun pelabuhan yang ditujukan bagi masyarakat nelayan di kawasan relokasi Tanjung Banon. Proses ini sedang berjalan, mari kita dukung bersama agar dapat diselesaikan dengan baik,” pesannya.

Saat ini, sebanyak 42 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon, sementara 190 KK lainnya masih menunggu pemindahan yang dilakukan secara bertahap.

“BP Batam akan terus memfasilitasi pergeseran warga yang terdampak pengembangan dengan optimal. Ini adalah komitmen pemerintah untuk menyelesaikan hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Tuty.