Wajahsiberindonesia – Kisah perjalanan Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Nusantara — yang kemudian berubah nama menjadi Darmex Agro Group — nampaknya belum berkesudahan.
Tuduhan demi tuduhan masih terus hinggap kepadanya. Gara-gara itulah barangkali yang membikin tiga hari lalu, Surya Darmadi kemudian membikin surat kepada Majelis Hakim (yang bersangkutan tidak mencantumkan pengadilan mana). Berikut isi suratnya itu :
Jakarta, 15 April 2025
Kepada Yth
Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Toni Irfan, SH
– Bahwa saya awalnya dituntut hukuman seumur hidup dan uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp. 78 triliun.
– Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 14 September 2023, saya dijatuhi pidana 16 tahun, denda Rp. 1 miliar, dan uang pengganti Rp. 2,2 triliun
– Jumlah aset yang telah disita sudah jauh melebihi nilai uang pengganti tersebut, namun Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan tersebut.
– Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, Kejaksaan Agung membuat perkara baru korporasi atas 5 PT milik saya (2 PT sudah HGU, 3 PT sudah pelepasan kawasan hutan dengan luas 11 Ribu Ha) dengan dakwaan Tipikor dan TPPU sebesar Rp. 73,9 Triliun, serta 2 PT dengan dugaan TPPU karena adanya pembagian dividen.
– Saya ingin menegaskan bahwa pembagian dividen yang dipermasalahkan tersebut sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) dan bukan hasil dari aktivitas TPPU sebagaimana yang dituduhkan Kejaksaan Agung.
– Saat ini kebun di Riau dan Kalimantan Barat telah dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada BUMN. Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara telah datang ke Kebun, PKS, dan Dermaga yang merampas CPO di PKS Riau dan Kalimantan Barat oleh PT Agrinas Palma Nusantara secara paksa dan sepihak serta disertai keterlibatan aparat bersenjata, Perusahaan lain tidak ada diperlakukan seperti perusahaan saya.
– Luas Kebun yang diberitakan 221 ribu Ha adalah tidak benar karena Luas yang sebenarnya kebun di Riau adalah kebun inti ± 70 ribu Ha dan kebun plasma ± 7 ribu Ha, di Kalbar luas kebun inti dan plasma ± 81 Ribu Ha. Luas Plasma yang sudah diserahkan adalah ± 2 ribu Ha, yang belum serah terima ± 6 ribu Ha.
– _Saya mohon dapat berpartisipasi kepada Pemerintah dengan menghibahkan kebun di Kalimantan Barat seluas ±81 ribu Ha, termasuk 6 unit PKS, 2 unit KCP, dermaga, dan tangki timbun yang tidak ada utang bank dengan nilai pasar sekitar Rp. 10 triliun, dengan catatan Saya mohon kasus saya ini dapat diselesaikan secara sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti yang telah diterapkan pada perusahaan lain._
* Saya sudah membangun Kebun selama 38 tahun, kami membangun infrastruktur, membuka lapangan kerja, dan menyediakan fasilitas bagi masyarakat seperti tempat tinggal, sekolah, ibadah, poliklinik, dan penitipan anak. Kami juga berkontribusi terhadap negara melalui kewajiban perpajakan namun nasib saya mengapa seperti sekarang.
* Saya berharap kasus seperti yang saya alami menjadi yang terakhir di negeri ini. Kemajuan bangsa dan meningkatnya kepercayaan investor hanya dapat tercapai bila ada kepastian hukum, perlindungan terhadap dunia usaha, dan penegakan hukum yang adil di Indonesia yang memiliki masa depan yang sangat baik.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Hormat Saya,
Surya Darmadi