Wajahsiberindonesia.com, Jambi – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi menggerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online di Jalan Amangkurat, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi online (Judol). Ketiga orang tersebut berinisial TS, RA, dan DP.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan menemukan tiga orang sedang bermain judi dalam berbagai bentuk casino dan slot,” katanya.
Deddy melanjutkan, dalam kejadian tersebut, ketiga pemain judi tersebut telah diamankan beserta barang bukti berupa empat unit komputer dan perangkatnya.
“Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti empat unit PC beserta perangkatnya yang dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Deddy menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi bertujuan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden RI.
“Penindakan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden RI,” tambahnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUHPidana.(ARS)