Wajahsiberindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas pemecahan masalah reklame sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 7 tahun 2017.
Kegiatan ini berlangsung di Balairungsari, Lt.3, Gedung Bida Utama, pada Rabu (5/2/2025), dihadiri oleh ratusan mitra usaha dalam bidang reklame serta asosiasi periklanan di Kota Batam.
Di antara narasumber yang hadir adalah Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Ponco Indro Subekti, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi. Juga hadir Kepala Satuan Internal, Imbuh Agustanto, serta pejabat eselon III dan IV.
Ponco menekankan pentingnya langkah penertiban ini, menyatakan, “Dengan sosialisasi ini, kami berharap potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan penataan estetika kota dapat tercapai.”