Wajahsiberindonesia.com, Batam, – Aktivis Kota Batam, Yusril Kota meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala Badan Pengusahaan (BP Batam) H. Muhammad Rudi (HMR) terkait penjualan lahan Bandara Udara lternasional Hang Nadim (Batam) seluas 365,18 hektar kepada pengusaha yang ada di Kota Batam.
Dimana lahan seluas 365,18 hektar tersebut
Diperuntukkan sebagai lahan industri dan komersil. Untuk itu, Yusril mempertanyakan lahan tersebut, sebab diduga tidak sesuai dengan keputusan menteri perhubungan nomor 47 tahun 2022 tentang rencana induk Bandara Udara lnternasional Hang Nadim Batam, di Kepulauan Riau.
Menurut Yusril, sepatunya kepala BP Batam Muhammad Rudi, terlebih dahulu merealisasikan pembangunan terminal 2 dan
Runway baru.
“Padahal BP Batam secara resmi telah melaksanakan acara groundbreaking pada tanggal (30/5/2024), namun hingga saat ini belum berjalan. Anehnya mengapa kawasan industri yang terlebih dahulu dibangun,” Ucap Yusril saat memberikan tanggapannya kepada media ini, Rabu (11/9/2024).
Yusril mempertanyakan, apakah pembangunan Kawasan industri di lahan Bandara Udara lternasional Hang Nadim Batam menjadi prioritas dalam Kemenhub nomor 42 atau hanya akal-akalan kepala BP Batam H. Muhammad Rudi,” katanya.
Untuk itu, dia meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala BP Batam H. Muhammad Rudi.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
( hirmawansyah )