Wajahsiberindonesia.com, Batam – Diduga lahan reklamasi milik pengusaha kuliner golden prawn dikecamtan bengkong belum membayar uang wajib tahunan (UWT) BP Batam dengan luas lahan mencapai lebih kurang 450 hektar dan diduga belum kantongi ijin analisis dampak lingkungan( AMDAL) dari kementerian lingkungan.
Menurut keterangan dari ketua Yayasan studi Indonesia Lembaga Survei Batam ( YSILSB) Muhammad Azar mengatakan,UWT BP Batam merupakan uang yang wajib dibayar oleh masyarakat sebagai penerima alokasi lahan dari BP Batam, uang ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lebih lanjut Azar membeberkan secara detail , faktanya ada pengusaha kuliner golden prawn yang hingga kini diketahui dan diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar UWT BP Batam
“Alokasi lahan yang diterima sang pengusaha bukan jenis peruntukan perumahan rakyat biasa atau yang lazim disebut Kavling Siap Bangun (KSB). Melainkan lahan yang bernilai fantastis.ujarnya
Lain halnya dengan pemerhati masyarakat Paulus lein Menuturkan, saat BP Batam di era kepemimpinan Ir. Mustofa Wijaya atau saat itu Otorita Batam. Info yang saya dapatkan BP Batam sudah pernah menyampaikan surat agar sang pengusaha kuliner golden prawn segera melaksanakan pembayaran UWT terhadap lahan yang dimiliki dari hasil reklamasi.
Informasi yang saya dapatkan , ternyata lahan yang diterima pengusaha kuliner golden prawn, sudah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan/SHGB nya.
Sepertinya ada kejanggalan dalam proses penerbitan izin lokasi pengusaha kuliner golden prawn. Mulai dari izin prinsip alokasi lahan, ijin reklamasi, sampai penerbitan SHGB.
“Seperti halnya ijin prinsip alokasi dan reklamasi yang mestinya menjadi kewenangan BP Batam selaku pemegang HPL hingga penerbitan SHGB yang tanpa menggunakan rekomendasi sebelumnya dari BP Batam sesuai dengan peraturan, tutur nya.
Saat pihak media melakukan observasi kepihak BPN ,mereka menyodorkan map kuning dengan tulisan “permohonan hak atas tanah” serta lampiran bawah ditulis jenis persyaratan dalam pengajuan :
1: formulir
2: surat kuasa apabila di kurasakan
3: fotocopy permohonan
4: foto copy PL
5: fotocopy SPJ
6: fotocopy SKEP
7: poin 4,5,6 wajib Legalisir
8: Rekomendasi Otorita Batam
9: fotocopy UWTO
10: Fotocopy SIUP, TDP, NPWP, Bila badan Hukum
11: fotocopy Akta Pendirian & pengesahan Badan Hukum
12: fotocopy SPPT PBB Tahun Berjalan
13: Fotocopy sertifikat
Dari dua belas item tersebut diatas wajib di penuhi oleh pihak pemohon baik itu dari perorangan maupun perusahaan
Dari beberapa sumber yang dikonfirmasi media diduga sertifikat yang dikeluarkan oleh pihak badan pertanahan Nasional ( BPN) diragukan keafsahanya alias bodong,
Berdasarkan sertifikat yang dimiliki oleh pengusaha kuliner golden prawn yang diragukan keafsahanya alias bodong yang telah terbit ,maka Nara sumber media meminta ketegasan Kejari Batam untuk melakukan penyelidikan terkait dengan terbitnya sertifikat yang keluar dari BPN yang diduga ada konspirasi berbau korupsi.
( Red )