wajahsiberindonesia.com – Pa bisada tahun 2019, Bea Cukai Tanjungpinang mendapatkan sebuah kapal Impor melalui jalur Hijau Low (HL) yang nilai kepabenannya mencapai sebesar Rp. 598 miliar rupiah.
Akan tetapi, dari nilai paben ratusan miliar tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang tidak melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Importir PT ENL.
Berdasarkan data media WS Indonesia, Kapal Angkutan Laut Domestik Umum Line yang bernama kapal Derrick Pipelay Barge terdapat Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), PPN Nomor KET-TDPPN-00002/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 3 Mei 2019.
Dalam surat keterangan yang dimiliki oleh WS Indonesia, Dalam dugaan adanya permainan dari pihak Bea Cukai Tanjungpinan dan pengusaha PT ENL.Anehnya lagi, diduga Bea Cukai Tanjungpinang mengetahui bahwa Kapal Derrick Pipelay Barge merupakan kapal penggelaran pipa bawah laut. Namun Bea Cukai Tanjungpinang diduga tutup mata terkait Ativitas PT ENL serta Bea Cukai Tanjungpinang juga tidak melakukan pungutan PPN PPhPasal 22 Impor PDRI senilai puluhan meliar.Dari lampiran SKTD PPN dan RKIP P Nomor RKIP000007/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 8 November 2019 tidak mencantumkan secara spesifik kegunaan kapal yang diimpor.
Sedangkan menurut Lampiran II Huruf H poin 11 PMK 193/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut PPN atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu, disebutkan bahwa kegunaan alat angkutan tertentu harus dicantumkan.Menurut data WS Indonesia, Pemberian SKTD PPN dengan RKIP Perubahan yang tidak mencantumkan tujuan kegunaan alat angkutan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam ketentuan diduga merupakan kebijakan dari Kepala Kantor Bea Cuka Tanjungpinang yang diduga kuat meraup keuntungan dari Kapal-kapal yang berlayar di perairan Tanjungpinang.Sementara itu, WS Indonesia melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang terkait adanya perusahan atas nama PT ENL yang bergerak di bidang impor tidak dilakukan pemungutan Pajak baik PPN dan PPh dengan nomor PIB: 000287 4 Desember 2019 yang dapat merugikan negara mencapai puluhan miliar.
Namun dari konfirmasi yang dilakukan WS Indonesia kepada kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang telah melakukan konfirmasi belum juga mendapatkan balasan. Berdasarkan konfirmasi WS Indonesia, Diduga bahwa kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang tutup mata atas konfirmasi yang dilakukan WS Indonesia.Media wajahsiberindonesi.com Tim media