Kasus SIMRS Bp Batam Anggaran Tahun 2020 Masih Proses Lidik di Kejaksaan negeri Batam.

Batam – Kasus sistem informasi manajemen Rumah sakit Bp Batam ( SIMRS Bp Batam ), kondisi saat ini masih di lidik oleh kejaksaan negeri Batam, hasil jawaban konfirmasi tertulis media Wajahbatamnews.co.id.

Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada wajahsiberindonesia.

Menurut Ismail sebetulnya kasus dugaan korupsi SIMRS Bp Batam tahun anggaran 2020 dari tahun 2021 sudah di lidik oleh kejaksaan negeri Batam bersama Kasus SIMRS Bp Batam anggaran tahun 2018, dimana sudah 2 orang di tahan, tetapi kenapa kasus SIMRS Bp Batam anggaran tahun 2020 tidak berjalan dan seperti mundur kembali.

Tentu menjadi pertanyaan bagi kita masyarakat Batam?, sebab penanganan Kasus SIMRS Bp Batam anggaran tahun 2018 yang begitu rumit harus mendatangkan saksi ahli.

Sementara untuk Kasus SIMRS Bp Batam anggaran tahun 2020, persoalannya sederhana apakah anggaran sebesar Rp 1.260.000.000,00 boleh tanpa proses tender atau lelang?.

Jika boleh berarti tidak ada masalah sebab anggaran sebesar tersebut tanda tender atau lelang, langsung penunjukan langsung ( PL ).

Sebab SIMRS Bp Batam anggaran tahun 2018 melalui proses tender dan lelang, sedang SIMRS Bp Batam anggaran tahun 2020 tidak.

Jika tidak boleh penunjukan langsung ( PL ) kejaksaan negeri Batam harus mengambil sikap, agar ada kepastian hukum, karena menyangkut nasif seseorang.

Sebab sepengetahuan kita harus melalui proses tender dan lelang seperti SIMRS Bp Batam anggaran tahun 2018, sebab pekerjaan yang bukan di kecualikan sesuai dengan Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini akan kita kawal sampai tuntas, sebab jika memiliki data.
Kita menunggu kinerja dari kejaksaan negeri Batam tutup Ismail.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *