Kelebihan Bayar Anggaran dan Realisasi Belanja Sewa Alat Angkutan Apung Bermotor Tahun 2021 Sebesar Rp.1.070.964.000, Benarkah Sekretariat DPRD sudah Kembalikan Semua?

WSI, Batam I Pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 terdapat temuan kelebihan bayar belanja sewa alat angkutan empat (4) kegiatan Sekretariat DPRD tahun 2021 sebesar Rp.1.070.964.000 (satu milyar tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Menindaklanjuti dari temuan BPK tersebut, Tim dari media Eranusanews.com mengkonfirmasi langsung perihal tersebut melalui sambungan telepon Whatsapp kepada Kabag Umum DPRD Kepri Isnaini Bayu Wibowo pada hari Rabu, 17/5/20023. Dalam wawancara tersebut, Isnaini Bayu Wibowo menyatakan dengan tegas telah mengembalikan semua uang kelebihan bayar hasil temuan BPK tersebut kepada Kas Daerah sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Itukan yang APBD tahun kemaren kan, sudah dikembalikan semua sebelum batas waktu yang ditentukan,” ucapnya menjelaskan.

Dia meyakinkan dan menjelaskan kepada  awak media dengan mengatakan kalau untuk melihat tanda buktinya silahkan saja menemui Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.

Tepat pada hari Selasa (23-5-2023) awak Media tim Eranusanews.com menghubungi pihak Inspektorat yaitu Irmendes untuk menanyakan terkait kebenaran yang disampaikan oleh Isnaini Bayu Wibowo mengenai kelebihan bayar yang sudah dikembalikan kepada Kas Daerah, dan membenarkan pernyataan Kabag Umum Sekretariat DPRD Kepri bahwa kelebihan tersebut telah dikembalikan kelebihan bayar tersebut.
“Namun sangat disayangkan kita tidak bisa melihatkan tanda bukti pengembaliannya, karena bukan kewenangan kami untuk dikasihkan ke media karena sifatnya rahasia,” tegas Irmendes.

Seperti yang kita ketahui terdapat laporan temuan BPK terkait kelebihan Anggaran belanja alat apung (sewa speedboat) pada empat kegiatan sekretariat DPRD di tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian kas daerah sebesar Rp 1.070.964.000,- dengan rincian sbb:

  1. Kegiatan penyediaan bahan logistik terdapat anggaran belanja sewa alat apung bermotor yang menyebabkan selisih bayar Rp 379.696.000
  2. Kegiatan fasilitasi kunjungan tamu terdapat anggaran belanja sewa alat apung bermotor yang menyebabkan selisih bayar Rp 14.168.000
  3. Kegiatan reses terdapat anggaran belanja sewa alat apung bermotor yang menyebabkan selisih bayar Rp 637.100.000
  4. Kegiatan fasilitasi rapat koordinasi dan konsultasi DPRD terdapat anggaran belanja sewa alat apung bermotor yang menyebabkan selisih bayar Rp 40.000.000

Dari hasil temuan ini total anggaran kelebihan bayar kegiatan sewa alat apung sekretariat DPRD mencapai angka Rp 1.070.964.000 ( satu milyar tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).

Sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan kas daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah maka dengan jelas dan terbukti pihak yang terkait telah melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang menyebabkan kerugian bagi negara ini.

Maka menjadi wajib dana kelebihan bayar tersebut untuk dikembalikan kepada Negara agar bisa digunakan untuk kegiatan yang lain yang dibutuhkan untuk kemaslahatan rakyat.

Dalam kesempatan lain, HR (Tokoh pemerhati dan aktivis anti korupsi yang tidak mau disebutkan namanya) mengatakan kalau dugaan upaya menghabiskan dana anggaran kegiatan melalui kelebihan bayar bisa saja menjadi modus operasi korupsi untuk menipu uang rakyat, maka dari itu kontrol dari berbagai pihak dan LSM termasuk media sangat diperlukan agar tidak ada lagi kebocoran anggaran kas daerah yang dilakukan oleh oknum pemerintah maupun swasta yang mencoba merugikan negara ini.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *