KSP Keprindo: Kredit Mobil Keluar Keanggotaan Pakai Dana Pribadi namun Pakai Kop dan Stempel Koperasi

WSI, Batam – Menurut UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Namun untuk menjalankan dan beroperasi Koperasi harus mengacu kepada peraturan pemerintah dan aturan perizinan yang berlaku pada Negara Kesatuan Repoblik Indonesia. Pada pasal 44 UU Koperasi No 25 tahun 1992, Simpan pinjam hanya dilakukan untuk menghimpun dan menyalurkan dari dan kepada Anggota Koperasi.

Dilapangan diketahui ada salah satu Koperasi di Kota Batam dan merupakan Koperasi simpan pinjam primer yaitu Koperasi Kencana Prima Indonesia yang berkantor Ruko Office Baloi No 1 dibawah binaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Riau, Sudah melakukan simpan pinjam yang belum ada izin operasi serta sudah beroperasi kredit keluar Kenggotaan.

Dalam pantauan dilapangan Koperasi Keprindo sudah melakukan simpan pinjam belum ada izin operasi oleh dinas koperasi provinsi yang kurang dari 2 tahun dan sudah melakukan peminjaman keluar anggota koperasi yang sudah melanggar uu koperasi no 25 tahun 1992.

Parahnya lagi, Koperasi simpan pinjam kencana prima indonsia (KSP Keprindo), sudah melakukan usaha kredit mobil tak berdasarkan UU Fidusia dan tampa sepengetahuan OJK.

Awak media mengkonfirmasi tentang aturan koperasi, sahrul ketua koperasi mengatakan, kami ada aturan Perusahaan sendiri, saat ditanya awak media apakah tidak mengunakan UU dan Aturan, dia mengatakan saya tak bilang bukan tak ikut Undang – undang namun kami punya dan peraturan perusahaan kami sendiri. Tegasnya.

Malahan sahrul menyatakan silahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya termasuk Dinas Koperasi.

“Silahkan laporkan kepada kepolisian, itu ada depan seberang kantor ni Polsek (lubuk baja) dan Penegak hukum lainnya, saya akan hadapi!!!”, dengan Percaya dirinya.

Dengan pernyataan sahrul Awak Media eranusanews.com juga melakukan konfirmasi melalui Telpin Via Whatsaapkepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menegah Provinsi kepri DERNA YANTI, S.S, M.M, Kepala Bidang Perizinan Dan Kelembagaan, mengatakan KSP Keprindo belum ada izin operational belum diboleh melakukan operational, dan belum pernah mengajukan perizinan ke kami ( dinas Koperasi, usaha kecil menengah prov. Kepri) serta kami belum mengeluarkan rekomendasi simpan pinjam apalagi melakukan kredit mobil, tegasnya.

Lanjutnya, Erna menerangkan bahwa untuk melakukan simpan pinjam apalagi kredit mobil sudah menyalahi karena belum ada izin beroperasi, namun belum bisa melakukan pengawasan dan penindakan karena Koperasi keprindo belum ada meminta izin operasional dan juga belum berumur 1 tahun. Tandasnya.

Tambahnya lagi, KSP Keprindo, memakai dana pribadi Ketua Koperasi yang dijadikan kredit keluar anggota dengan mengatasnamakan koperasi dan memakai Kop surat dan Stempel.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992, Apabila Koperasi tidak memiliki izin usaha, maka kegiatan koperasi dapat diberhentikan oleh pemerintah. Bahkan pemerintah dapat membubarkan Koperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) UU Perkoperasian, salah satu alasan pemerintah membubarkan Koperasi karena Koperasi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang. (tim)

Part: 1
Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *