Wajahsiberindonesia.com – Penambangan minyak bumi ilegal melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Illegal drilling sudah sangat jelas merugikan ekonomi, sosial dan lingkungan.
Masih maraknya berita aktivitas penambangan minyak ilegal atau illegal drilling yang terjadi di kabupaten surolangun, Provinsi Jambi. Salah satunya aktivitas pengepulan yang sering disebut Pokan minyak ilegal yang berada di Jati Baru, Desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Setelah dilakukan investigasi di lokasi desa Jati Baru serta wawancara oleh tim media Wajahsiberindonesia.com dengan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya pada hari Minggu (15/10/2023), membenarkan illegal driling disana. Dimana illegal Drilling yang melanggar aturan Negara ditambah lagi adanya dugaan Oknum Aparat Penegak Hukum yang membekingi serta pungutan liar (pungli). Dari data yang didapat dilapangan Oknum tersebut diduga Intel Kodim Sersan Satu (Sertu) inisial BK, Sub II Intel Kodim 0420/Sarko.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat 15 jumlah pengepul/pokan minyak ilegal. Pengepul dibebankan sebesar Rp 50.000 per drum minyak (Rp 40.000 untuk yang lain dan Rp 10.000 untuk setoran ke oknum intel Kodim tersebut)
“…….Des kalo ada yang muat kedepan tetap seperti biasa 40.000 ada yang ambil keluar dan Rp 10.000 setiap drum saya yang ambil tetap seperti biasa,” kata BK dalam rekaman tersebut.
Dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.
Pada saat berita diberitakan, tim media konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan tidak mendapat respon. (Red)
Bersambung…
Part 1