Sales Manager Wilayah 3 Bungkam terhadap SPBU Gurun Mudo diduga Nakal

Wajahsiberindonesia.com – Stasion Pengisian Bahan Bakar Umun (SPBU) merupakan tempat distribusi minyak subsidi dan komersial kepada masyarakat untuk minyak untuk motor, mobil serta industri. Namun ada SPBU yang menjual minyak kepada pelangsir minyak subsidi yang tak berizin salah satunya yaitu SPBU Gurun Mudo no. Register SPBU 24.374.65 beralamat di jalan lintas Tembesi kecamatan mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Diduga menjual minyak subsidi kepada pelangsir minyak subsidi untuk dijual kembali. Senin, 16/10/2023.

Tim investigasi media wajahsiberindonesia.com melihat kejanggalan salah seorang pembeli minyak subsidi (pertalite, red) di SPBU Gurun Mudo kepada pelangsir untuk perjualbelikan mencari keuntungan pribadi.

Setelah didatangi tim media, yang diduga pelansir tampa izin, memasukan sendiri nozzle dan mengisi ke tangki mobil xenia dengan No. Pol BH 1046 MB, Parahnya mobil tersebut sudah dimodifikasi alias tangki siluman yang ada dibagasi mobil itu, agar terisi banyak sampai ratusan liter. Setelah ditanya pelangsir tersebut bernama Debi Kirana.

Tim mendatangi Debi yang sedang mengisi pertalite karena ketakutan lari bawa mobilnya. Tim media mengejar sampai dapat dan tidak mau di bawa ke kantor polisi, saat di interogasi dia mengakui bahwa debi membeli minyak pertalite subsidi untuk diperjualbelikan mencari keuntungan, karena takut debi menawari sejumlah uang Rp. 2 juta untuk uang tutup mulut. Namun tim tidak mau debi menambah menjadi Rp. 5 juta.

Dalam hal memperjualbelikan minyak subsidi untuk keuntungan pribadi merupakan salah satu kejahatan terhadap migas yang merugikan masyarakat dan negara. Hal ini sudah sangat jelas melanggar Undang Undang. Pelaku kejahatan tersebut sudah seharusnya dijerat dengan pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Setelah itu, tim media kembali ke SPBU Gurun Mudo untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada pihak SPBU Gurun Mudo. Anehnya jawabannya tak memuaskan. Pihak SPBU menjawab “tidak ada petugas yang menunggunya.” Jawab operator SPBU.

Jika dilihat dari banyak pemberitaan media di jambi, akhir – akhir ini banyak sekali SPBU yang nakal dan disangsi pertamina. untuk itu, ditinjau dari bukti- bukti foto dan rekaman SPBU Gurun Mudo dugaan kuat menjual minyak subsidi kepada pelangsir.

Tim media menelusuri dan mencari infomasi ke Depo Pertamina Prov. Jambi, pimpinan Branc Manager Ainul Habibi tidak mau menemui awak media dan didapatkan informasi depo pertamina menyatakan kasus sudah selesai dengan media. Namu kasus ini akan tetap ditelusuri sampai terungkap fakta kejadian.

Usut punya usut, diduga debi kirana sudah sering memperjualbelikan minyak bersubsidi serta menimbun minyak subsidi yang diduga kuat kerjasama dengan pihak SPBU Gurun Mudo dimana ada keuntungan tambahan setiap pembelian tersebut. (Red)

Bersambung…

Part: 1