Wajahsiberindonesia.com, Batang Hari – Penambangan minyak Bumi ilegal masih saja terjadi di Batang Hari tentunya melanggar Undang Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Illegal drilling sudah sangat jelas merugikan ekonomi, sosial dan lingkungan termasuk di desa Bungku Bajubang Barat, Kab. Batang Hari salah satu pengusahanya alias H. Dedi. Sabtu, 2/12/2023.
setelah Tim Investigasi media wajahsiberindonesia.com meninjau aktivitas penambangan minyak ilegal atau illegal drilling yang terjadi di desa Bungku, Bajubang Batang Hari, diduga milik alias Haji dedi masih lakukan pengeboran bebas beroperasi, tampa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Siapa yang membeckingi sumur Minyak diduga ilegal milik alias haji dedi? Apakah ada Upeti kepada APH?.
selanjutnya Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan serta wawancara dengan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya pada hari jumat (30/11/2023), diduga terdapat 30 sumur minyak ilegal aktif milik alias H. Dedi. serta ada penambahan 2 sumur baru yang menghasilkan minyak yang melimpah di dekat WKP dekat kawasan pertamina.
Tambang sumur bor tersebut pelanggaran hukum, Melakukan pengeboran minyak secara ilegal sebelumnya dikelola oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pelanggaran hukum bisa menimbulkan kerusakan lingkungan parah serta menimbulkan korban jiwa. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana penjara yang diatur dalam Pasal 160.
Pada saat berita ini diterbitkan, konfirmasi dari tim media kepada alias dedi lewat Via telp dan Whatsapp, yang bersangkutan tidak respon apapun, cuma membacanya. (red)