Aktifitas Cut and Fill Dibelakang PT Ecogreen Diduga Belum Mengantongi Ijin dari Instansi Terkait

Wajahsiberindonesia.com, Batam awak media mendatangi lokasi pemotongan lahan di belakang PT Ecogreen yang dilakukan oleh oknum anggota dewan diduga tidak mengantongi ijin , Selasa ( 17 / 09 / 2024 )

Awak media bertanya kepada seseorang pekerja yang sedang duduk di lokasi pemotongan lahan tentang keberadan pekerjan pemotongan lahan ini milik siapa serta apakah telah mengantongi ijin UKL,UPL,SPPL dari instansi terkait.

Indra mengatakan bahwa ini lahan PT DWI DAMAR  milik ARL dan tanahnya di buang ke ASM milik ARL juga untuk menimbun lokasi secrab

” Iya bang ini lahan PT DWI DAMAR milik bang ARL dan tanahnya juga dibuang ke ASM milik bang ARL  juga untuk menimbun lokasi secrub ” ujarnya.

Kami meminta kepada Direktorat Reserse kreminal Khusus ( Ditreskrimsus ) polda kepri baik maupun Dinas lingkungan hidup ( DLH )kota batam serta ditpam BP Batam untuk menghentikan kegiatan ini karena diduga tidak mengantonggi ijin UKL, UPL, SPPL yang wajib merekan dapatkan dari instansi terkait

Hingga berita ini di fublikasikan awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus polda kepri maupun Dinas Lingkungan Hidup ( DLH )kota batam , serta Ditpam BP Batam.

Hirmawansyah