Aktivitas Cut And Fill Dikabil Punggur dekat TPA Beroperasi Diduga Tidak Mengantongi Izin

Wajahsiberindonesis.com, Batam. Aktivitas pemotangan lahan tanah  bukit cut and fill kawasan Punggur kelurahan’ Kabil kecamatan Nongsa’ kota Batam kepulauan Riau (Kepri) Diduga bodong.

Aktivitas tersebut seakan akan membuat pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, maupun Aparat Penegak Hukup (APH) tidak berdaya untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas tersebut.

Bahkan, menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa tanah pemotongan bukit tersebut, (cut And Fill) dilakukan oleh kontraktor diduga bodong’ hasil pemotongan Bukit yang dikerjakan oleh kontraktor bodong tersebut diduga diperjual belikan kepada konsumen penampung yang berada di sebelah kantor camat nongsa.

Sementara media ini melakukan investigasi kelokasi tersebut mendapatkan sebuah colbeco yang lagi memotong bukit’ Dan hasil pemotongan di masukkan ke dalam lori- lori ban 10 pengangkut basukit tersebut, yang mana basukit tersebut di bawak ke lokasi yang tidak jauh dari pom bensin kabil’ lebih tepatnya di sebelah kantor camat nongsa.

Jadi terkait kasus pengerusakan lingkungan atau kegiatan Cut And Fill ilegal itu sangat merugikan di karenakan Terkait Dampak lingkungan menurut warga sekitar aktifitas cut and fill ini mengakibatkan efek yg mengotori Jalanan yg sangat mungkin bisa membuat Celaka masyarakat yg melintas akibat tanah liat yg jatuh dari pengangkutan tanah hasil dari aktifitas ini baik yang jatuh dari lori maupun yg terbawa oleh Ban lori itu sendiri.

Sepertinya pemotongan tanah bukit atau yang sering di bilang cut and fill di wilayah Kabil’ kecamatan Nongsa sebelah TPA yang dilakukan oleh inisial JG dan BD belum mengantongi surat izin yakni, UKL,UPL,serta  SPPL dari instansi terkait.

Hingga berita ini terbit akan awak media masih melakukan konfirmasi kepada DITPAM  BP Batam dan Diskrimsus Polda Kepri’ maupun aparat penegak hukum lainnya.

Hirmawansyah